Anggaran Bantuan Untuk Pegawai Swasta Capai 31,2 Triliun, Ini Syarat Lain Gaji Dibawah Rp 5 Juta

Rencananya pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang mendapat gaji di bawah Rp 5 juta setiap bulannya.

Editor: adi kurniawan
Tjahjo Sasongko/Kompas.com
Erick Thohir 

SRIPOKU.COM -- Erick Thohir menjelaskan skema pemberian bantuan bagi pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Rencananya pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang mendapat gaji di bawah Rp 5 juta setiap bulannya.

Erick Thohir selaku Ketua Komite Penanganaan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini menjelaskan bantuan ini akan diberikan selama empat bulan.

Artinya pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang memenuhi kriteria pemerintah akan mendapat bantuan Rp 600 ribu mulai Bulan September hingga Desember 2020.

Erick Thohir menyebut ada sebanyak 13,8 juta pekerja yang akan mendapat bantuan total Rp 2, 4 juta tersebut.

Tak hanya itu, Menteri BUMN ini juga menjelaskan kriteria pekerja swasta yang akan mendapat bantuan tersebut.

BREAKING NEWS: Puluhan Rumah di Lorong Serengam Ki Gede Ing Suro 32 Ilir Ludes Terbakar

Kisah Calon Pengantin Pria Yang Gantung Diri Saat 2 Hari Jelang Pernikahan, Ternyata Ini Alasannya

Peringatan Dini BMKG Besok, Jumat 7 Agustus 2020 : Area Perairan Ini Diprediksikan Gelombang Tinggi

 

tribunnews
Erick Thohir di Mata Najwa menjelaskan soal bantuan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. (YouTube Najwa Shihab)

 "Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta."

"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan, dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," kata Erick, Rabu (5/8/2020) malam, dalam program Mata Najwa, dikutip dari YouTube Mata Najwa.

Erick melanjutkan, meski diberikan selama 4 bulan, pencairannya akan dilakukan dua kali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

"Dan ini akan kita bayarkan dua kali, walaupun 4 bulan akan kita bayarkan dua kali karena kita mau memastikan daya beli tetep terjaga," ujar dia.

Guna merealiasikan program ini, lanjut Erick, pemerintah mengeluarkan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp 33,1 triliun.

Erick meminta program ini tidak menjadi kontroversi bagi mereka yang belum bekera misalnya.

Hal ini , kata Erick, karena yang sudah tidak bekerjapun telah mendapat subsidi dari pemerintah.

"Tapi ingin jangan jadi kontroversi. O.. yang kerja di kasih, kita yang nggak kerja.., padahal yang nggak kerja sudah dikasih," beber Erick.

Data Penerima Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved