Berikut Ini Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI Polri dan Besarannya yang akan Diterima ASN

Untuk pelaksanaan pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas, SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 5 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan 10 Agustus

Editor: Hendra Kusuma
Ilustrasi
Gaji ke-13 PNS, TNI Polri 

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Gaji ke-13 Cair! Kemenkeu Terbitkan Langkah Pembayaran, Proses Mulai 6 Agustus hingga 10 Agustus, klik LINK Ini

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved