Berikut Ini Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI Polri dan Besarannya yang akan Diterima ASN
Untuk pelaksanaan pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas, SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 5 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan 10 Agustus
Berapa besaran Gaji ke-13?
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memperkirakan besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair sama dengan THR PNS, yaitu terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
“Komponennya sejauh saya ketahui, gaji pokok dan tunjangan melekat seperti waktu THR,” ujar Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo kepada Liputan6.com, dikutip Rabu (5/8/2020).
Adapun tunjangan PNS yang melekat, yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarnya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.
Sementara tunjangan kinerja (tukin) PNS tidak akan masuk dalam perhitungan gaji ke-13 ini.
Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300