Tiga Pria Ini Curi Ratusan Pack Rokok di Toko Kelontongan Jalan Jendral Sudirman Prabumulih

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.

Editor: Refly Permana
handout
Ratusan Pack Rokok Diamankan Dari Tiga Pelaku Bongkar Toko 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tiga pelaku bongkar toko manisan di Jalan Jendral Sudirman, No 135, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih, berhasil diringkus tim opsnal Polsek Prabumulih Barat, pada Senin (3/8/2020).

Para pelaku berhasil diamankan masing-masing Abdal Lazi alias Ujang Toha (40 Tahun) dan Erwansah Alias Kopral (29 Tahun).

Lalu Ahmad Fikky (30 Tahun).

Cegah Corona, Prof Yuwono Ahli Mikrobiologi Sumsel Sarankan Jangan Berlama-lama di Ruangan Tertutup

Selain tiga pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni ratusan pak bungkus rokok berbagai merk dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.

Diringkusnya tiga pelaku bongkar toko manisan itu bermula dari laporan seorang warga Jalan Mayor Iskandar RT 06 RW 04, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dalam laporannya, dikatakan toko milik keluarga pelapor dibobol kawanan maling dengan cara membobol dinding diduga menggunakan linggis dan peralatan lainnya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 02.00.

Tahanan Kejaksaan Berpotensi Jadi Klaster Baru Covid-19 Pasca Ada Enam Tahanan Positif Virus Corona

Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas ketiga pelaku serta keberadaan para pelaku di kawasan jalan Alipatan Kota Prabumulih.

Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat lalu langsung bergerak menuju ke tempat persembunyian para pelaku dan langsung mengamankan satu persatu dari pelaku.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Hadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH membenarkan adanya tangkapan tiga pelaku bongkar toko tersebut.

"Ketiga pelaku kita ringkus dan masih kami lakukan pemeriksaan, ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved