Grebek Pesta Sabu di Pondok, Polisi Tetapkan 2 Tersangka dan 6 Orang DIrehabiltasi
Transaksi sabu di sebuah pondok, delapan orang pemuda sempat dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba Polres OKU Selatan
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: adi kurniawan
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Transaksi sabu di sebuah pondok, delapan orang pemuda sempat dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba Polres OKU Selatan tepatnya di pondok sebuah kebun yang beralamat di Desa Simpang Tiga Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan.
Hanya saja, dari hasil pemeriksaan dari delapan orang yang dilakukan penangkapan oleh petugas hanya dua orang proses hukum.
Keduanya dilakukan penahanan karena terbukti sebagai pengedar berdasarkan temuan barang bukti BB sabu.
Sementara 6 orang lainnya dilakukan rehabilitas di BNN OKU Timur yang diduga hanya sebagai pengguna narkoba.
Kedua tersangka yang diringkus yang ditetapkan sebagai pengedar adalah Okrem Mansyah (31) dan Junior (33) keduanya tercatat sebagai warga Desa Desa Tenang Kecamatan Kisam Tinggi OKU Selatan.
• Kembali Beroperasi, Hotel Aryaduta Tawarkan Menginap Hemat Berhadiah Liburan ke Bali
• Cerita Kapolres Muaraenim Yang Menolong Ibu Melahirkan di Mobilnya: Ini Pengalaman Pertama Saya
• Tak Ada Yang Memberi Tumpangan Saat Hendak ke RS, Ibu Ini Melahirkan di Mobil Kapolres Muaraenim
Sementara 6 orang lainnya yang belum diketahui identitasnya dilakukan rehabilitasi di BNN OKU Timur.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu membenarkan terkait penangkapan delapan orang warga Kisam Tinggi yang terlibat Narkoba jenis sabu.
"Iya kita amankan delapan orang laki-laki disebuah pondok, hanya saja hanya dua orang yang terbukti sebagai pengedar sedangkan 6 orang lainnya dilakukan rehabilitasi,"ujar Beni Okimu dikonfirmasi Sripoku.com.
Dijelaskan Kasatres Narkoba Iptu Beni, 6 orang dilakukan rehabilitasi mengingat tidak ditemukan barang bukti (BB) terhadap ke enam orang tersebut, namun setelah hasil dari tes urine dengan hasil yang positif sebagai pemakai narkoba.
"Sebanyak 6 orang dilakukan rehabisilitasi di BNN Kabupaten OKU Timur, setelah tes urine postif Narkoba, "jelas Iptu Beni.
Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 5 paket Narkotika jenis Sabu dan Pil Ektasi dengan berat total 2,97 gram dan satu butir Pil Narkotika jenis Extasi dengan berat bruto 0,52 gram.
Kemudian ditemukan sebuah timbangan, sebuah pirek kaca bening satu bal plastik klip bening kecil kosong, sebuah kotak permen dan dua buah pipet warna kuning atau skop.