Berita OKI
DPO Kasus Pencurian Buah Sawit di Pedamaran OKI Diringkus Tanpa Perlawanan
Salah seorang sindikat pencuri buah sawit yang selama ini diburu pihak Kepolisian Polsek Pedamaran akhirnya tertangkap.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Salah seorang sindikat pencuri buah sawit yang selama ini diburu pihak Kepolisian Polsek Pedamaran akhirnya tertangkap.
Pelaku yakni Chandra (35) asal Desa Burnai Timur kecamatan Pedamaran kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Diketahui pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP karena mencuri buah sawit di Plasma KUD Desa Burnai Timur.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik MSi melalui Kasubag Humas AKP Iryansyah SH mengatakan peristiwa tindak curat tersebut terjadi pada Minggu 15 September 2019 sekira pukul 22.00 WIB.
"Pelaku dan kawan-kawannya mencuri di Plasma KUD Desa Burnai Timur kecamatan Pedamaran kabupaten OKI yang merupakan kebun milik korban Sugianto (50) warga Pedamaran V," terangnya, Jum'at (31/7/2020).
Berbekal sebuah egrek, para pelaku memanen buah milik korban hingga berhasil mengumpulkan 120 tandan buah sawit.
"Buah yang sudah di kumpulkan para pelaku ini sudah cukup banyak. Tapi belum sempat membawa kabur hasil curian, tindakan mereka kepergok oleh para warga dan mereka langsung melarikan diri," bebernya.
• Gadis Manis Ini Bertekad Menabung untuk Beli Kambing agar Bisa Berkurban di Idul Adha Tahun Depan
• PWI Kabupaten OKI Laksanakan Kurban Pertama Kali, Sembelih Satu Ekor Sapi dan Tujuh Kambing
• Kasus Curas di Jalan Mataram Kertapati Palembang, Korban Berhenti Teriak Diancam dengan Pisau
Dikatakannya, karena pelaku panik justru pelaku Chandra ini tak sengaja meninggalkan sepeda motor miliknya di tempat kejadian perkara.
"Sepeda motor honda supra fit dengan nomor polisi BG 6577 KP milik pelaku justru tertinggal di lokasi kejadian.
Kemudian, di TKP juga ditemukan buah sawit yang baru di panen lebih kurang 3 ton, dan jika diuangkan maka lebih kurang senilai Rp 3 juta," jelasnya.
Selanjutnya, pemilik kebun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pedamaran guna menuntut perbuatan pelaku sesuai hukum yang berlaku.
"Setelah berbulan-bulan diburu, akhirnya kemarin sore, Kanit Reskrim Polsek Pedamaran mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Pedamaran I," ujarnya.
Dilanjutkannya, mendengar informasi tersebut Kapolsek Pedamaran AKP RC. Tarigan S.Sos beserta anggota Tim Macan Komering Polsek Pedamaran mendatangi tempat dimana pelaku berada.
"Begitu sampai di tempat yang dituju petugas langsung menangkap pelaku, dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui semua perbuatannya," tandasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Pedamaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sekaligus mengamankan barang bukti berupa satu buah alat egrek, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan sebuah dompet milik pelaku," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/chandra-tsk-pencurian-buah-sawit.jpg)