Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Simak Penjelasan dan Tata Caranya

Kapan waktu yang tepat untuk melakukan penyembelihan hewan kurban, berikut juga ada tata cara penyembelihan hewan kurban lengkap beserta doa

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Suasana penyembelihan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha 1440 H. 

SRIPOKU.COM -- Kapan waktu yang tepat untuk melakukan penyembelihan hewan kurban, berikut juga ada tata cara penyembelihan hewan kurban lengkap beserta doa yang harus dibaca.

Seluruh umat Muslim sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020 yang jatuh pada Jumat (31/7/2020).

Hari Raya Idul Adha juga akan disertai penyembelihan hewan kurban

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, Rabu (29/9/2020) menyembelih hewan kurban merupakan amal saleh yang paling utama.

Ibunda 'Aisyah radhiyallahu'anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim).

Perbakin Palembang Sebut 3 Warga yang Diamankan Polda Sumsel Memang Atlit Menembak, Akan Ada Sanksi

Apa Hukum Menjual Kembali Hewan Kurban? Begini Tata Cara Penyembelihan Lengkap Dengan Doa

100 Pembelot Wanita Alami Perlakuan Ini dari Tentara dan Polisi saat Gagal Kabur dari Korea Utara!

Hewan yang Boleh Digunakan untuk Kurban

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni onta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.

Bahkan jika ada seseorang yang berkurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal daripada jenis ternak tersebut, maka kurbannya tidak sah.

Allah berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)," (QS. al-Hajj: 34).

HEWAN KURBAN -  Penjual hewan kurban
HEWAN KURBAN - Penjual hewan kurban "blantik" sedang memberi makan sapi yang akan dijual sebagai hewan kurban di sepanjang Jaan Jolotundo, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/7/20). Harga sapi yang di jual mulai dari 16 juta dan kambing mulai dari 2 juta. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, Rabu (29/9/2020) menyembelih hewan kurban merupakan amal saleh yang paling utama.

Ibunda 'Aisyah radhiyallahu'anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim).

 

Hewan yang Boleh Digunakan untuk Kurban

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni onta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.

Bahkan jika ada seseorang yang berkurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal daripada jenis ternak tersebut, maka kurbannya tidak sah.

Allah berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)," (QS. al-Hajj: 34).

HEWAN KURBAN -  Penjual hewan kurban
HEWAN KURBAN - Penjual hewan kurban "blantik" sedang memberi makan sapi yang akan dijual sebagai hewan kurban di sepanjang Jaan Jolotundo, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/7/20). Harga sapi yang di jual mulai dari 16 juta dan kambing mulai dari 2 juta. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved