Apa Hukum Menjual Kembali Hewan Kurban? Begini Tata Cara Penyembelihan Lengkap Dengan Doa
Begini tata cara penyembelihan hewan kurban lengkap beserta doa yang harus dibaca pada saat Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020 yang jatuh pada Jumat
SRIPOKU.COM -- Begini tata cara penyembelihan hewan kurban lengkap beserta doa yang harus dibaca pada saat Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020 yang jatuh pada Jumat (31/7/2020).
Hari Raya Idul Adha juga akan disertai penyembelihan hewan kurban.
Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, Rabu (29/9/2020) menyembelih hewan kurban merupakan amal saleh yang paling utama.
Ibunda 'Aisyah radhiyallahu'anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim).
• Kronologi Seorang Pelaku Begal di Muaraenim Dibacok & Dihajar Warga Hingga Sekarat, Motor Dibakar
• BUAYA Seret Ponidi hingga Tenggelam, Terjadi saat Mau Mundurkan Perahu, Istri dan Anak Menjerit
• 100 Pembelot Wanita Alami Perlakuan Ini dari Tentara dan Polisi saat Gagal Kabur dari Korea Utara!
Hewan yang Boleh Digunakan untuk Kurban
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni onta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.
Bahkan jika ada seseorang yang berkurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal daripada jenis ternak tersebut, maka kurbannya tidak sah.
Allah berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)," (QS. al-Hajj: 34).

Menjual Bagian Hewan Kurban Dilarang
Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar menjelaskan hukum menjual bagian tertentu dari hewan yang telah dikurbankan.
Menurutnya, siapa pun tidak boleh memperjualbelikan bagian hewan yang telah dikurbankan.
Alasannya hewan yang telah dikurbankan pada hakikatnya adalah menyerahkan seluruh bagian daging hewan kepada para mustahik atau mereka yang layak menerima.
"Menjual bagian tertentu dari hewan kurban tidak dibolehkan karena hakekat kurban itu dia menyerahkan seluruhnya. Termasuk tidak boleh menjual kulit walaupun itu untuk panitia," kata Munahar dalam diskusi virtual Sosialisasi Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban, Rabu (29/7/2020).
• BUAYA Seret Ponidi hingga Tenggelam, Terjadi saat Mau Mundurkan Perahu, Istri dan Anak Menjerit
• Pemutihan Pajak Kendaraan Bakal Berlangsung Mulai Awal Agustus, Dirlantas Polda Sumsel Membenarkan
• 100 Pembelot Wanita Alami Perlakuan Ini dari Tentara dan Polisi saat Gagal Kabur dari Korea Utara!
Pihak panitia dilarang menjual bagian dari potongan daging kurban.
Namun, jika bagian dari hewan tersebut telah diserahkan dari panitia ke mustahik atau orang yang berhak menerimanya, maka hak bagian tubuh hewan kurban tersebut dibebaskan kepada sang penerima.
"Semua hak pemberian daging kurban kalau sudah diserahkan sepenuhnya, maka panitia yang berhak memberikan kepada mustahik," ucapnya.
"Tidak boleh dari bagian apapun dijual. Kalau dia sudah diberikan kepada yang berhak menerima, nah itu terserah yang diberikan mau diapakan," jelas Munahar.