YOUTUBER Pengusaha Asal Batam PS Jadi Tersangka, Diduga Kasus Ponsel Ilegal, Masih Aktif di Medsos
Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna membenarkan penetapan tersangka pengusaha asal Batam inisial PS oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.
SRIPOKU.COM, BATAM – Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna membenarkan penetapan tersangka pengusaha asal Batam inisial PS oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.
Menurutnya, saat penyerahan ke Kejari Jakarta Timur, sosok PS diikutsertakan.
“Infonya penyerahan jaminan. Tapi, saat penyerahan ke Kejaksaan tetap dihadirkan,” ujar Sumarna kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).
Pengusaha asal Batam berinisial PS yang juga seorang youtuber ini diketahui masih terlihat aktif di media sosial.
Bahkan 12 jam sebelum kabar heboh dirinya menjadi tersangka, PS terlihat masih berkumpul dengan sejumlah Youtuber di Indonesia.
Seperti diketahui, pengusaha asal Batam itu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran kepabeanan oleh Kanwi Bea dan Cukai Jakarta.
Berkas perkara PS pun telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dia diduga melanggar pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Menurut pasal itu, PS diduga telah menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 terkait peredaran barang-barang yang dianggap ilegal.
Penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) sendiri juga telah dilakukan pihak Kanwil Bea dan Cukai Jakarta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020) lalu.
Anggota Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan 190 unit handphone atau ponsel berbagai merek ke Kejari Jakarta Timur.
Tidak hanya itu, uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta milik tersangka PS juga diserahkan dalam pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Timur.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita pada tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 1,15 Miliar dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Penyerahan barang bukti dan tersangka sendiri juga menjadi komitmen Bea dan Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melimpahkan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan, Kamis, (23/7).
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.