Ketua PN Pangkalan Balai tak Terima Tanah Milik Orangtuanya Diduga Diserobot Salah Satu Perusahaan
Dr H Yudi Novriandi SH MH melaporkan salah satu perusahaan ke Polres Banyuasin terkait dugaan perampasan dan menguasai lahan
Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Dr H Yudi Novriandi SH MH melaporkan salah satu perusahaan ke Polres Banyuasin terkait dugaan perampasan dan menguasai lahan seluas 22 hektar di wilayah Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
"Tanah seluas 22 hektar itu milik orangtua saya dan rencananya akan dipagar.
Ternyata lahan tersebut dikuasai oleh pihak perusahaan," kata Yudi Novriandi yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, Selasa (28/7/2020).
• Perjuangan Kabag Humas & Protokol Pemkot Lubuklinggau untuk Sembuh dari Covid-19, Jalani 9 Tes Swab
Awalnya, dirinya tak percaya kalau tanah orangtuanya dikuasai, dirampas, dan dicuri oleh pihak perusahaan.
Karena jelas orangtuanya memiliki surat lengkap dan bersertifikat tahun 1993 yang dikeluarkan oleh pihak BPN.
Jadi sampai sekarang sudah 14 tahun pihak perusahaan ngusai lahan tersebut.
"Saya sebagai anak wajib menolong orangtua, dan jelas dasarnya bahwa tanah seluas 22 hektar milik orangtua saya bersertifikat dan itu diakui oleh pihak BPN dan jelas titik koordinatnya," kata Yudi yang mengaku sudah mengupayakan mediasi dengan pihak perusahaan.
Hal ini, menurut Yudi, sudah dilaporkan Polres Banyuasin pada tanggal 20 Mei 2020 dengan LP/B 1087/V/2020/Sumsel/Res Banyuasin terkait dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut.
Hal yang menyingung perasaannya setelah pihak perusahaan tidak mengindahkan papan nama yang dipasang di atas lahan 22 hektar milik orangtuanya dilepaskan begitu saja oleh pihak perusahaan.
• Mantan PM Najib Razak Dinyatakan Bersalah Terkait Kasus Korupsi 1MDB
Masih kata Yudi, dirinya sudah dua kali memasang plang nama di tanah tersebut, tetapi selalu dilepas oleh pihak perusahaan.
Tak hanya itu, ketika hendak memasang patok pagar, pihak perusahaan melarang dirinya bersama tukang membuka portal sehingga tidak bisa masuk.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar Alya Sukmana SIk MSi mengatakan, bahwa sementara masih pemeriksaan saksi - saksi dan dokumen.
"Sekarang masih dalam proses pengumpulan data, saksi - saksi sudah ada yang diperiksa," singkat Kasat.