Ibadah Umroh Bebas PPN

Kabar Gembira , Alhamdulillah, Ibadah Umroh Bebas PPN

Kabar gembira bagi kaum muslimin Indonesia, di masa yang akan dating, bagi yang akan menunaikan ibadah Umroh tidak dikenakan PPN.

Editor: Salman Rasyidin
reuters/kontan
ILUSTRASI. Umat Muslim beribadah pada malam Lailatul Qadar, malam paling suci untuk Muslim, sambil melakukan pembatasan sosial, menyusul penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) pada bulan suci Ramadhan, di Mesjid Agung di Mekah, Arab Saudi, Selasa (19/5/2020). S 

SRIPOKU.COM – Kabar gembira bagi kaum muslimin Indonesia, di masa yang akan dating, bagi yang akan menunaikan ibadah Umroh tidak dikenakan PPN.         

Mengutip KONTAN.CO.ID, menyebutkan pemerintah akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perjalanan ibadah umrah. Hal tersebut guna memberikan dukungan fiskal bagi jamaah umrah dalam menjalankan aktivitas keagamaannya.

Ketentuan tersebut tertuang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.3/2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2020.

Dalam hal unsur ekonomi, ibadah umrah merupakan sektor usaha bidang jasa yang wajib memungut PPN sebagaimana ketentuan Undang-Undang PPN yang mematok tariff 10% dari nilai transaksi. 

Dalam Pasal 3 PMK 92/2020 tertulis jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN antara lain jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan.

Beleid itu menyebutkan jasa lainnya di bidang keagamaan yang dibebaskan PPN meliputi jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah, dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.

 “Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jasa penyelenggaraan Ibadah haji reguler, dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ke Kota Makkah dan Kota Madinah,” sebagaimana dalam Pasal 4 PMK 92/2020.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved