Hubungan Individu dan Masyarakat Dalam Konsep Masyarakat Adat

Di dalam hukum adat manusia, sama sekali b.ukan individu terasing, bebas dari ikatan dan semata mata hanya ingat keuntungan sendiri.

Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
SRIPOKKU.COM/DERYARDLI
Albar Sentosa Subari, Wakil Ketua Pembina Adat Sumsel. 

    

Masyarakat Adat Suku Rejang, Kutei Lubuk Kembang, Bengkulu gelar kedurei menolak wabah covid 19 dan tambang(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
 ilustrasi--   Salah satu aktifitas masyarakat yang masih kental menolak wabah covid 19 dan tambang (KOMPAS.COM/FIRMANSYAH) (KOMPAS.COM)           

Masyarakat ialah keseluruhan dari sekian anggota anggota seorang seorang.

Karena itu keinsafan kemasyarakatan dan keinsafan individu bercampur baur.

Itulah sebabnya maka hukum adat mempunyai sifat komunal ( untuk bersama).

Sudah dalam tahun 1917 van Vollenhoven menunjukkan adanya sifat komunal ini dalam kehidupan hukum Indonesia.

Holleman membicarakan nya dalam pidato pengangkatan nya sebagai guru besar di Universitas Leiden pada tahun 1935.

Hanya jangan salah sangka bahwa di dalam hukum adat individu telah begitu diselubungi oleh masyarakat, sehingga ia tidak atau hampir tidak punya ruang lagi untuk suasana kehidupan individu.

Sifat kommunal itu di mana mana tidak sama kuatnya buat seluruh daerah hukum adat.

Paham hukum adat, bahwa individu pada asasnya merdeka dalam laku perbuatannya, asal tidak melanggar batas batas hukum yang telah ditetapkan baginya, tidak dikenal oleh hukum adat.

Menurut hukum adat ini individu tidak mempunyai hak hak abstrak, melainkan mempunyai kekuasaan kekuasaan hukum yang  sebagai anggota dari persekutuan teritorial (daerah tanah), dan geneologis (pertalian keturunan) dan atau persekutuan lainnya.

Kepentingan persekutuan lebih utama dari pada milik individu. Yang punya pekarangan boleh bagi tetangganya untuk lewat di sana.

Dalam bahasa perundang undangan kita sering baca bahwa ' demi kepentingan sosial".

Lebih jelas nya lagi bisa kita lihat Pasal 6 UUPA : tanahberfungsi sosial.

Fakta dilapangan dapat kita lihat perkampungan di dusun/desa, setiap rumah penduduk tidak mempunyai batas pagar yang permanen.

Hanya sekedar penghalang untuk hewan hewan biasa saja. Dan kita bebas berlalu lalang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved