Bramantyo Dewantara Pasrah Dikepung Anggota Reskrim Polsek Tugumulyo, Gadaikan Mobil Toyota Calya
Bramantyo Dewantara (34) warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas Sumsel, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozie
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Bramantyo Dewantara (34) warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas Sumsel, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo.
Tersangka ditangkap karena dilaporkan melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil jenis Toyota Calya warna hitam BG 1906 GB milik Fitriadi (48) warga Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas.
Kasus penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan tersangka bermula pada 16 Januari 2020, dengan modus merental atau menyewa mobil milik korban.
Namun oleh tersangka, mobil rentalan itu kemudian digadaikan kepada seseorang diwilayah Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu sebesar Rp25 juta.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Tugumulyo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tugumulyo Iptu Dadang Rusnandar mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
"Setelah keberadaan tersangja diketahui, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan, selanjutnya dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut," kata Iptu Dadang Rusnandar, Selasa (28/7/2020).