Tak Cukup Curi Baterai,Pria di Sukarami Palembang ini Juga Curi Motor Seorang Penjaga Tower Provider

Pernah dua kali ditahan tak membuat Mario Tegas (33) jera untuk melakukan tindakan kejahatan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/rere
Pelaku saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (27/7/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pernah dua kali ditahan tak membuat Mario Tegas (33) jera untuk melakukan tindakan kejahatan.

Warga Kecamatan Sukarami, Palembang ini nekat mencuri baterai tower salah satu provider dan pencurian sepeda motor pegawai tower di Jalan Mayor Zurbi Bustan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.

Aksinya terhenti usai diringkus oleh Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit 5 Kompol Sukri Arivai di kediaman tersangka.

Mobil Innova BG 1795 J Diduga Pajaknya Mati dan Travel Gelap, Sebab Pemilik Nama Belum Berganti

Residivis kasus penggelapan dan pencurian motor ini melakukan aksi kejahatannya tersebut dengan menggunakan linggis.

Linggis tersebut digunakan tersangka untuk merusak pintu tower tersebut.

Setelah merusak pintu tower tersebut tersangka langsung menggasak baterai tower sebanyak empat buah baterai tower.

Selain menggasak baterai tower tersebut, tersangka juga menggasak motor milik pegawai tower tersebut.

"Aku maling baterai dulu pak setelah itu aku balik lagi dan mengambil motor pemilik tower tersebut," kata Mario yang tak banyak bicara, Senin (27/7/2020).

Dikatakannya, ia melakukan aksi ini dikarenakan faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan di masa pandemi ini.

Berikut Yang Berhak Menerima Hewan Kurban Idul Adha, Lengkap Dengan Doa & Cara Menyembelih

Dikatakannya setidaknya dirinya mendapatkan hasil dari pencurian ini sebanyak 1 juta rupiah yang mana uang tersebut digunakannya untuk mencukupi kebutuhan sehari hari.

"Aku jual ke barang bekas satu kilo 10 ribu di jual di angkatan 66 pak, aku tidak ada pekerjaan jadi aku maling itu pak," lanjutnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi didampingi Kanit 5 Kompol Sukri Arivai mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis kasus penggelapan dan curanmor.

"Anggota berhasil menangkap seorang residivis kasus penggelapan dan curanmor. Kali ini tersangka ditangkap dalam kasus pencurian baterai tower salah satu provider dan pencurian motor milik pegawainya.

Video: Gisel dan Wijin Dikabarkan Putus, Mantan Istri Gading Marten Ini Singgung Soal Pilihan

Dimana modus tersangka sendiri dengan cara merusak pintu tower, kemudian tersangka langsung mengambil baterai tower tersebut," kata Suryadi.

Dalam hal ini tersangka tidak hanya mengambil baterai tower saja, melainkan juga melakukan pencurian sepeda motor pegawai salah satu tower tersebut.

"Jadi dalam kasus ini tersangka memiliki dua laporan polisi. Pertama kasus pencurian tower kedua pencurian sepeda motor," kata Suryadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved