Bak Angin Surga, Usai Ketuk Palu Gaji ke-13 Cair Agustus, Giliran Tunjangan Kinerja PNS Bakal Turun!
Lantas, apa yang dimaksud dengan tukin yang tidak lagi termasuk dalam komponen gaji ke 13 ini?Berapa besarannya?
SRIPOKU.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada bulan Agustus.
Meskipun akan cair pada Agustus, pencairan gaji ke-13 tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Melansir Kompas.com (22/07), Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa komponen gaji ke 13 kali ini meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yaitu keluarga dan jabatan.
Adapun besaran gaji ke 13 kali ini pun akan sama dengan yang diberikan saat pencairan tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu yang lalu.
Lantas, apa yang dimaksud dengan tukin yang tidak lagi termasuk dalam komponen gaji ke 13 ini?Berapa besarannya?
• Seorang Pembunuh Muslim Warga 1 Ilir Palembang Menangis, Sebut Korban Sempat Sekap Ibunya & Diancam
• Palembang Kembali Zona Merah Covid-19, Pemkot Palembang Disarankan Buat Perda Protokol Kesehatan
• Yodi Prabowo Terekam CCTV Beli Pisau di Ace Hardware Sebelum Ditemukan Tewas, Fakta Lokasi Terkuak
Tunjangan kinerja (tukin)
Melansir Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Evaluasi jabatan yang dimaksud adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan.
Jadi, penentuan besaran tukin harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui evaluasi jabatan tersebut.
Sri Mulyani bagikan kabar soal Bansos Covid-19
Berikut adalah faktor dan kriteria dari tiap-tiap jabatan.
Jabatan struktural: ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial, hubungan personal, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.
Jabatan fungsional: pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut, ditetapkan 17 tingkatan jabatan, dimana pada setiap tingkatan, terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.
Adapun nilai jabatan terendah yang ditetapkan adalah 190 dan nilai jabatan tertinggi adalah 4.730.