Polisi Pembuat Pengakuan Dosa Dibariskan di Punti Kayu Palembang Pakai Kaos Kuning, Keluarga Datang

Personil polisi mengikuti pelatihan pasca membuat surat pengakuan dosa dalam penyalagunaan narkoba, Jumat (24/7/2020).

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Refly Permana
sripoku.com/rere
Ratusan personil Polri datang ke Punti Kayu untuk mengikuti pelatihan pasca membuat surat pengakuan dosa penyalahgunaan narkoba. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Personil polisi mengikuti pelatihan pasca membuat surat pengakuan dosa dalam penyalagunaan narkoba, Jumat (24/7/2020).

Setidaknya,  ada 160 personil yang dibariskan dengan memakai kaos kuning di Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang.

Menariknya, tak hanya di hadapan Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, sebanyak 160 anggota yang mengikuti pelatihan pengakuan dosa ini juga dihadapkan dengan keluarga mereka masing-masing yang bertempat di Taman Wisata Punti Kayu.

Peringatan Dini Gelombang Tinggi Dari BMKG 25 Juli 2020: Ketinggian Capai 6 Meter

Pelatihan ini sendiri dilakukan di bawah guyuran hujan yang mengguyur Palembang sejak siang.

Dalam amanatnya, Kapolda Sumsel meminta kepada anggota yang menjalani pelatihan agar tidak kembali terpengaruh dengan narkoba yang dapat merusak citra dan jiwa mereka.

"Ini bukan untuk saya sebagai pimpinan Polda Sumsel, namun ini untuk mereka dan keluarganya.

Maka, bila nanti kembali menggunakan mau tidak mau di PTDH," kata Eko Indra Heri, Jumat (24/7/2020).

Adik Atta Halilintar Usir Aurel Hermansyah Saat Aurel akan Dekati Atta yang Terbaring di Atas Kasur

Adapun tujuan dihadapkan dengan istri dan anak mereka ini adalah agar membuat anggota yang mengikuti pelatihan surat pengakuan dosa ini tidak lagi kembali menggunakan narkoba.

"Kami siap, bila kembali lagi kami siap untuk di PTDH," kata para personil yang mengikuti pelatihan surat pengakuan dosa secara tegas dan serentak.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved