Berita Muaraenim
Dua Tersangka Pencuri Sapi Diringkus Jajaran Polsek Rambang Dangku Polres Muaraenim
aksi pencurian sapi tersebut pertama kali diketahui oleh Linda yang merupakan istri Fredi yang selama ini memelihara sapi milik Delfi.
SRIPOKU.COM, MUARAENIM- Mat Rebu (56) warga Talang Nangka Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba dan Sumantri (40) warga Desa Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim diringkus oleh jajaran Polsek Rambang Dangku karena mencuri 1 ekor sapi milik warga Desa Jemenang.
Berdasarkan informasi yang berhasildihimpun Sripoku.com di lapangan, Jumat (24/7/2020) aksi pencurian sapi tersebut pertama kali diketahui oleh Linda yang merupakan istri Fredi yang selama ini memelihara sapi milik Delfi Bin Rusamim (46) yang juga warga Jemenang.
Sebelumnya sapi tersebut diikat di dekat rumah Fredi kemudian Fredi bersama keluarga istirahat tidur didalam rumahnya.
Selanjutnya sekitar pukul 04.30 Wib istri Fredi yaitu Linda bangun tidur kemudian keluar rumah dan melihat Sapi yang diikat didekat rumah sudah tidak ada.
Mendapati hal tersebut iapun bergegas memanggil suaminya dan kemudian bersama-sama mencari sapi tersebut,alhasil sapi itupuan tak ditemukan dan diduga telah dibawa kabur maling.
Fredipun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik sapi yaitu Delfi dan melaporkannya ke Polsek Rambang Dangku Polres Muaraenim untuk ditindaklanjuti.
• Lowongan Kerja 2020, Indofood Buka Lowongan Lulusan SMA/SMK Hingga S1, Catat Jadwal Akhir Daftar
• Penyidik KPK Keluar Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel Bawa Koper Diduga Berisi Berkas JA
• Personel Polisi yang Membuat Surat Pengakuan Dosa Diajak Langsung Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu
Setelah menerima laporan korban, polisi pun melakukan penyelidikan, dan didapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian sapi tersebut sedang berada di desa Darmokasih kecamatan Belimbing atau berada diwilayah hukum Polsek Gunung Megang.
Lalu Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriyansah, SH, M.Si berkordinasi dengan Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Kemudian anggota Reskrim Polsek Rambang Dangku diback Up anggota reskrim Polsek Gunung Megang berangkat menuju desa Darmo dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian berhasil menangkap 2 orang tersangka dan barang bukti Satu ekor sapi milik korban.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung di bawa dan diamankan ke polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Muaraenim, AKBP Donny Eka Saputra melalui Kapolsek Rambang Dangku,AKP Apriyansah membenarkan adanya penangkapan tersebut.
" Tersangka sudah kita amankan dan saat ini dalam pemeriksaan anggota, menurut keterangan tersangka sapi itu dipersiapkan untuk dijual menjelang lebaran supaya harganya mahal,"pungkasnya.