Berita Palembang

Penyidik KPK Keluar Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel Bawa Koper Diduga Berisi Berkas JA

Tim Penyidik KPK, Jumat (24/7/2020) sekira pukul 18.10 WIB keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel membawa dua buah koper.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Anggota KPK membawa koper saat keluar dari Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, Jumat (24/7/2020) pukul 18.14. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Penyidik KPK, Jumat (24/7/2020) sekira pukul 18.10 WIB keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dengan membawa dua buah koper berwarna orange dan satu buah box plastik berwarna hijau putih diduga berisi berkas perkara kasus mantan Wakil Bupati OKU, JA.

Dua koper orange dan satu box plastik hijau putih tersebut dibawa masuk ke dalam mobil Toyota Innova berwarna hitam dengan diiringi empat mobil innova hitam lainnya.

Saat awak media mencoba mengambil rekaman mengenai hal tersebut, tim KPK maupun sejumlah anggota Direktorat Krimsus tidak memberikan keterangan apapun.

Saat dihubungi, kuasa hukum JA yakni Titis Rachmawati SH. MH. CLA mengatakan bahwa belum mengetahui terkait penjemputan tim penyidik KPK tersebut.

“Apakah yang diambil itu berkas JA atau bukan. Bisa saja kedatangan itu untuk supervisi sama penegak hukum dan itu boleh karena diatur dalam undang-undang,” kata Titis saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).

Dikatakan Titis sudah jelas bahwa pada 5 ayat yang ada pada Pasal 10 A UU No. 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK (UU KPK).

“Salah satunya pada ayat 1 dan ayat 2 terhadap pengambil alihan, penyidik tidak memenuhi alasan-alasan yang tercantum dalam ketentuan tersebut,” lanjutnya.

Terkait isu berkas JA diambil alih oleh KPK dikatakan Titis seharusnya disadari oleh penyidik Polda bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada tujuan yang salah satunya untuk kepastian.

Perekonomian Stabil di Masa Pandemi Covid-19, Panglima TNI Apreasiasi Kinerja Gubernur Sumsel

Personel Polisi yang Membuat Surat Pengakuan Dosa Diajak Langsung Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu

PT Bukit Asam Bersama Kecamatan Lawang Kidul dan Komunitas TEB Bersihkan Land Mark Muaraenim

"Makanya penegakan hukum wajib mentaati azas hukum yang berlaku, ada azas lex specialis systematis yang artinya kalau ada aturan yang lebih specialis ya harus itu yang diberlakukan tidak boleh aturan lain. Jadi bukan sewenang-wenang saja melimpahkan berkas ke KPK tanpa ada tujuan yang jelas," kata Titis.

Pihaknya juga saat ini sudah mengirimkan surat agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 6 Juli 2020 yang lalu.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat JA sudah ditangani penyidik Polda Sumsel sejak 2013.

Kliennya sempat mengajukan praperadilan dan menang, lalu kepolisian memulai penyelidikan baru.

JA sebelumnya juga ditetapkan tersangka namun JA melakukan gugatan Praperadilan di PN Baturaja. Di gugatan itu, JA menang gugatan terkait penetapan tersangka oleh Polda Sumsel.

JA Diduga terlibat dalam rekayasa anggaran pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baturaja OKU pada 2012 yang merugikan negara sebesar Rp 3 miliar.

JA disebut menerima jatah sebesar Rp 1 miliar terkait rekayasa itu. Saat dilaporkan, sebelumnya JA menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved