Pengakuan Pria di Muratara yang Setubuhi Anak Tiri: Karet Murah Saya Pusing dan Lihat Dia tidur
Seorang pria tega memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
SRIPOKU.COM, MURATARA - Seorang pria tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Tersangk kini mendekam di sel tahanan setelah diringkus di rumahnya oleh Tim Beruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muratara.
Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tidak akan mengulanginya lagi.
• Update Virus Corona di Sumsel, Terdapat 16 Kasus Baru, Kini Menjadi 3.165, yang Sembuh Bertambah
"Saya benar-benar menyesal pak, saya khilaf, saya mau bertobat," ungkap tersangka sambil menundukkan kepala, Kamis (23/7/2020).
Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak tirinya itu sudah dua kali.
Korban masih berusia 14 tahun namun sudah putus sekolah saat duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Korban merupakan anak tiri tersangka atau anak kandung istri kedua tersangka.
"Saya sudah menikah dua kali, tapi istri pertama sudah cerai, ini istri kedua, anaknya satu, cuma dia (korban)," ujar tersangka.
• Dinikahi Pengusaha Pemilik Puluhan Perusahaan Ternama, Intip Rumah Titi Radjo Bintang, Megah!
Dari hasil pernikahannya dengan ibu korban, tersangka memiliki dua orang anak yang masih kecil-kecil.
Di rumah itu hanya ada tersangka, istrinya, dan dua anak kandungnya.
Sedangkan korban (anak tiri) tidak tinggal serumah dengan tersangka, melainkan tinggal bersama neneknya.
Korban sesekali main ke rumah tersangka untuk bertemu dengan ibunya.
Tersangka menjelaskan, pertama kali merudapaksa korban pada siang hari sekitar pukul 10.00 WIB saat keduanya sedang menonton televisi.
Tersangka yang sehari-hari bekerja menyadap karet ini mengaku khilaf memerkosa anak tirinya.
"Dia (korban) lagi nonton TV, saya nonton juga, nyadap karet tidak, harga karet murah, kepala saya pusing, makanya terjadilah itu," ceritanya.
• Gemetar hingga Ketakutan Cerita Darmina Saat Ikuti Sidang Gugatan 4 Anak Perempuannya di Banyuasin
Saat terjadi tindakan asusila itu, ibu kandung korban atau istri muda tersangka sedang tidak berada di rumah.
"Istri saya (ibu korban) bekerja cuci piring di rumah tetangga, waktu itu dia lagi ke rumah tetangga, bekerja," kata tersangka.
Kondisi rumah yang sepi dimana hanya ada tersangka dan korban itulah dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan hawa nafsunya.
Menurut polisi, saat kejadian korban hanya diam saja dan tak berani berteriak karena diancam akan dibunuh jika melawan.
Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada ibu korban.
"Sebenarnya bukan ngancam, saya suruh diam saja, dia (korban) diam," kata tersangka.
Tersangka ketagihan dan memaksa korban berhubungan badan untuk yang kedua kalinya beberapa hari kemudian.
• Ibu di Palembang Ini Melahirkan di Dalam Mobil Taksi Online,Proses Persalinan Dibantu Petugas Puskes
Namun tersangka belum sempat memerkosa, hanya pencabulan saja karena korban memberontak.
Korban akhirnya memberanikan diri memberitahu kepada ibunya atas perlakuan tersangka.
Korban kemudian didampingi ibunya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Muratara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Korban trauma berat atas kejadian itu, sekarang korban masih dalam pemulihan atas traumanya," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad.
Ia menjelaskan, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pasal yang kita kenakan lebih berat, pasal pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur, ancamannya 15 tahun penjara," jelas Dedi.