Pengakuan Pria di Muratara yang Setubuhi Anak Tiri: Karet Murah Saya Pusing dan Lihat Dia tidur
Seorang pria tega memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Saat terjadi tindakan asusila itu, ibu kandung korban atau istri muda tersangka sedang tidak berada di rumah.
"Istri saya (ibu korban) bekerja cuci piring di rumah tetangga, waktu itu dia lagi ke rumah tetangga, bekerja," kata tersangka.
Kondisi rumah yang sepi dimana hanya ada tersangka dan korban itulah dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan hawa nafsunya.
Menurut polisi, saat kejadian korban hanya diam saja dan tak berani berteriak karena diancam akan dibunuh jika melawan.
Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada ibu korban.
"Sebenarnya bukan ngancam, saya suruh diam saja, dia (korban) diam," kata tersangka.
Tersangka ketagihan dan memaksa korban berhubungan badan untuk yang kedua kalinya beberapa hari kemudian.
• Ibu di Palembang Ini Melahirkan di Dalam Mobil Taksi Online,Proses Persalinan Dibantu Petugas Puskes
Namun tersangka belum sempat memerkosa, hanya pencabulan saja karena korban memberontak.
Korban akhirnya memberanikan diri memberitahu kepada ibunya atas perlakuan tersangka.
Korban kemudian didampingi ibunya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Muratara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Korban trauma berat atas kejadian itu, sekarang korban masih dalam pemulihan atas traumanya," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad.
Ia menjelaskan, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pasal yang kita kenakan lebih berat, pasal pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur, ancamannya 15 tahun penjara," jelas Dedi.