Berita Palembang

Kabar Gembira! Gubernur Sumsel Herman Deru Buka Kembali Program Pemutihan Pajak, Mulai 1 Agustus

Gubernur Sumsel Herman Deru membuka kembali program pemutihan pajak kendaraan yakni penghapusan denda pajak kendaraan atau sanksi administrasi.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Linda Trisnawati
Gubernur Sumsel H. Herman Deru SH MM 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Beredar informasi bahwa di Sumatera Selatan (Sumsel), mulai 1 Agustus 2020 akan ada penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (motor dan mobil).

Informasi inipun dibenarkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

"Berita baik untuk masyarakat Sumsel, bahwa dalam situasi ini sekaligus menghadapi 17 Agustus, di hari Kemerdekaan RI kita berikan pemutihan denda pajak mulai 1 Agustus 2020," kata Herman Deru, Kamis (23/7/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pemutihan pajak ini akan dievaluasi setiap bulannya. Jadi mulai 1 Agustus dan 1 Sepetember akan dievaluasi. Jika memang nantinya diperlukan diperpanjang ya akan diperpanjang.

"Perbulan akan kita evaluasi artinya per bulan dievalusi. Hal ini untuk memberikan keringanan bagi yang sempat ekonominya kemaren terganggu, sehingga tidak bisa bayar pajak maka bisa diputihkan mulai 1 Agustus," ungkapnya.

Fakultas Ekonomi Unsri Sukses Menyelenggarakan Sriwijaya International Business Competition

RSUD Kayuagung OKI Jadi Rujukan Pemeriksaan Covid-19, Miliki Alat TCM untuk Tes Swab

Bupati Ogan Ilir akan Revisi SK Pemecatan 109 Nakes, tidak Seluruhnya yang Bersalah Saja Dipecat

Menurut Deru, pemutihan ini berlaku untuk umum jadi siapapun boleh ikut pemutihan pajak, yang kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian, kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak.

"Pemutihan pajak ini tidak ada batasnya, mau satu tahun, dua tahun atau tiga tahun tetap kita berikan keringanan denda pajak atau pemutihan," cetusnya.

Sesuai Pasal 107 ayat (3) UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved