Bakal Cair Agustus 2020, Segini Besaran Gaji 13 PNS dan Uang Pensiunan Ternyata Tak Meliputi Tukin
Bakal cair Agustus 2020, Gaji 13 PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ternyata tak meliputi Tunjangan Kinerja (Tukin).
SRIPOKU.COM -- Kabar gembira bagi PNS, TNI, Polri, hingga pensuinan, Agustus 2020 mendatang bakal cair Gaji 13, tetapi ternyata tak meliputi Tunjangan Kinerja (Tukin).
Seperti diketahui, Gaji 13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan dicairkan pada Agustus 2020.
Namun demikian, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan Gaji 13 PNS dan pensiunan kali ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin.
"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Dengan demikian, Askolani pun menjelaskan besaran Gaji 13 tahun ini akan sama dengan nilai Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan beberapa waktu lalu.
Padahal di tahun-tahun lalu, nilai Gaji 13 lebih besar jika dibandingkan dengan THR.
• Jadi Korban Pencabulan 8 Orang Temannya, Remaja Ini Dicekoki Miras dan Dipaksa Minum Pil
• Tak Terima Disuruh Pakai Masker, Wanita Ini Sengaja Buang AIr Kecil di Lantai Toko
• Pacar Yodi Prabowo Kaget Dengar Sosok D Ada di Sekitar TKP Penemuan Mayat Editor Metro TV
Lalu sebenarnya, berapakah besaran tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS?
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijelaskan, penghitungan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, onyektif, transparan, dan konsisten.
Penghitungan kinerja perlu didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarjan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenueliaan dan manajerial, serta hubungan personal.
Selain itu juga kesulitan dalam pengarahan pekerjaan serta kondisi lain.
Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan, pedoman kerja, serta kompleksitas tugas.
Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.
Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggo ditetapkan 4.730.