Bakal Cair Agustus 2020, Segini Besaran Gaji 13 PNS dan Uang Pensiunan Ternyata Tak Meliputi Tukin

Bakal cair Agustus 2020, Gaji 13 PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ternyata tak meliputi Tunjangan Kinerja (Tukin).

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Rahmaliyah
Ratusan ASN di Palembang dilantik oleh Walikota Palembang Harnojoyo, Rabu (1/7/2020) 

Pencarian gaji ke-13 tahun ini mengalami penundaan lantaran pandemi virus corona ( COVID-19).

Bahkan sempat beredar, gaji ke-13 akan dicairkan akhir tahun.

Namun, kabar gembira berembus langsung dari bendahara negara yang memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan Agustus 2020.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).

Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Rincian per golongan

Ilustrasi - Update Rincian Gaji ke-13 PNS TNI-Polri dan Pensiunan 2020
Ilustrasi - Update Rincian Gaji ke-13 PNS TNI-Polri dan Pensiunan 2020 (Tribun Timur)

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved