Seorang Istri Maling Motor Milik Suami di Rumah, Baru Terungkap Saat Polisi Tangkap Pelaku Lainnya

Seorang istri LW (40), menjadi otak pencurian motor milik suami Syahrul Sidin di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Agung, Selasa (21/7/2020)

Editor: Yandi Triansyah
istimewa
Ilustrasi motor hilang 

SRIPOKU.COM -- Seorang istri LW (40), menjadi otak pencurian motor milik suami Syahrul Sidin 

di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Agung, Selasa (21/7/2020) malam.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mengatakan, hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor tersebut dan yang menjadi otak serta merencanakan aksi kejahatan ini adalah istri korban sendiri.

“Petugas lalu menangkap istri korban yang saat itu masih berada di rumahnya,” kata Rahmin, dikutip dari Sonora id.

Kompol Rahmin mengatakan saat itu, Syahrul baru pulang dari indomaret, dan mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah putih miliknya ke dalam rumah.

2 Anggota Polsek Sukarami Palembang Bisa Kena Pidana Umum, Kombes Pol Anom: Tak Menutup Kemungkinan

 

BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan Rio Pambudi Serahkan Diri ke Polsek IB I Palembang

Lalu diparkirkan di bagian dapur, korban kemudian masuk ke ruang tengah dan ngobrol santai dengan istrinya.

“Semalam, korban Syahrul Sidin warga Kampung Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, mengalami tindak pidana curanmor saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Bujuk Agung,” jelas Rahmin.

Menurutnya, seusai menerima laporan pencurian itu, petugas berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian meringkus pelaku berinisial SI (40).

“Berkat ketelitian petugas di lapangan, berselang sekira 20 menit, tepatnya sekira pukul 01:30 WIB, pelaku curanmor berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di depan musala yang ada di Kampung Bujuk Agung,” kata dia.

Sempat Kabur, Satu Keluarga Pembunuh Calon Pengantin Rio di Palembang Akhirnya Ditangkap

 

Polisi Sempat Cari Keberadaan Pembunuh Rio Warga Macan Lindungan ke Lampung, Kini Menyerahkan Diri

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap LW dan SI dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya itu, keduanya kini harus meringkuk di sel tahana Mapolsek Banjar Agung. LW dan S dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved