Berita Palembang
Dinas Perhubungan Minta Tutup Fitur Layanan Salah Satu Transportasi Berbasis Online di Palembang
Layanan angkut penumpang dari Grab dan Gojek dinonaktifkan sementara. Namun ada perusahaan aplikator jasa angkutan online lainnya, masih beroperasi.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Perkembangan kasus Covid-19 membuat Kota Palembang masih berada di zona oranye. Hal inipun berimbas dengan pengaturan moda transportasi roda dua berbasis aplikasi teknologi alias ojek online.
Di Palembang, layanan angkut penumpang dari Grab dan Gojek dinonaktifkan sementara. Namun, sayangnya perusahaan aplikator jasa angkutan online lainnya, masih beroperasi.
Dinas Perhubungan Kota Palembang pun akhirnya melayangkan surat peringatan kepada perusahaan tersebut.
Dimana dari hasil pengawasan Dinas Perhubungan kota Palembang Menemaukan pelanggaran sepeda motor dengan aplikasi berbasis teknologi informasi yang mengangkut penumpang pada zona merah dan orange di Kota Palembang.
"sehubungan dengan hal itu kami meminta agar segera menutup fitur layanan angkutan sepeda motor untuk mengangkut penumpang di Kota Palembang. serta melaksanakan protokol kesehatan dan hanya boleh mengangkut barang," tegas Kadishub kota Palembang, Agus Rizal, Rabu (22/7/2020).
Agus menjelaskan, keputusan ini berpedoman dengan surat edaran direktur jenderal Perhubungan darat nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis untuk mencegah penyebaran coronavirus.
• Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan dan Berganti Nama, Ini Konferensi Pers Akhir
• Ombudsman Tuntut SK Pemecatan 109 Nakes RSUD Ogan Ilir Dibatalkan, Sekda: Kita Sampaikan ke Bupati
• Menabung Rp 20 Ribu Setiap Hari Bisa Kumpulkan Rp 3,7 M Saat Pensiun, Begini Caranya
Kemudian surat ketua gugus tugas percepatan penanganan koronavirus kota Palembang pada 17 Juli tentang penjelasan lanjutan mengenai layanan sepeda motor berbasis aplikasi.
"penyelenggaraan angkutan sepeda motor dengan aplikasi berbasis teknologi informasi pada fase 1, 2 dan 3 di wilayah zona merah dan orangnya hanya boleh beroperasi untuk mengangkut barang, " jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Paguyuban Ojol Palembang Bari, Toni Kuswoyo sangat menyayangkan terkait tarik ulur surat izin yang dikeluarkan Gugus Tugas.
Dimana, surat nomor 360/ 85/I/67-FLC/2020 pemerintah mengizinkan operasional tertanggal 17 Juli 2020, tetapi pemerintah sendiri mencabut surat tersebut pada tanggal 17 Juli 2020, sehingga terkesan plin plan.
"Jika memang tidak diperbolehkan, kenapa hanya Gojek dan Grab. Sedangkan salah satu aplikasi masih diperbolehkan. Kami mengikuti alur, kenapa ada yang melanggar dan didiamkan," tutupnya.(cr26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/camat-ilir-timur-it-1-palembang-agus-rizal.jpg)