Kejari Pagaralam Tangkap 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pagar Makam, Hari Ini Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam kembali menahan tiga tersangka yang terlibat dugaan kasus korupsi Pembangunan Pagar Makam tahun 2017

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
sripoku.com/wawan
Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam kembali menahan tiga tersangka terkait kasus Pagar Makam. 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam kembali menahan tiga tersangka yang terlibat dugaan kasus korupsi Pembangunan Pagar Makam tahun 2017 di Kota Pagaralam.

Tiga tersangka yang ditahan Selasa (22/7/2020), yaitu satu tersangka dengan insial F selaku konsultan pembangunan pagar makam, tersangka K dan T yang keduanya merupakan pihak ketiga atau pemborong pembangunan pagar makam tersebut.

Kalimat Terakhir Seorang Petani di PALI yang Ditemukan Gantung Diri: Saya Sudah tak Sanggup Hidup

"Hari ini kita kembali menetapkan sekaligus menagan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Pagar Makam tahun anggaran 2017.

Tiga tersangka ini yaitu satu konsultan dan dua pemborong atau pihak ketiga," ujar Kajari Pagaralam, Zuhri SH, didampingi Kasi Pidsus, Willy SH.

Sebelumnya, Kejari Pagaralam sudah menetapkan dua tersangka, yaitu S yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial dan D yang merupakan PPTK dari proyek tersebut.

Sosok Pria di Banyuasin yang Tewas oleh Keponakannya Sendiri, Kades: Orangnya Aktif Beribadah

"Saat sudah ada lima tersangka yang kita tahun karena sebelumnya sudah dua tersangka yang kita tahan yaitu mantan kepala dinasnya dan PPTKA nya," katanya.

Kelima tersangka ini ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pagar Makam pada dinsos tahun anggaran 2017 dengan 43 paket proyek sebesar Rp 6.977 miliyar, dengan kerugian negara sebesar Rp 697 juta.

Dalam konfrensi persnya, Selasa (21/7/2020) Kepala Kejari Pagaralam, Muhammad Zuhri mengungkapkan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari di Rutan Pagaralam.

"Penahanan ini merupakan penahanan ditingkat penyidikan dan bila ada permintaan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum maka masa penahanan akan diperpanjang," katanya.

Bahayakah Thermo Gun untuk Manusia? Begini Penjelasan Spesialis Onkologi Radiasi RSMH Palembang

Dikatakannya, penahanan seorang tersangka ada dua alasan yakni subjektif dan objektif.

Untuk subjektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, akan merusak barang bukti, dan akan mengulangi perbuatannya.

Untuk alasan obyektif perkara ini ancamannya di atas lima tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved