Berita Palembang
Ditangkap Saat akan Transaksi Senjata Api Rakitan, Adi Chandra Dijanjikan Upah 500 Ribu
Nasib apes dialami Adi Chandra (38) warga Jalan Kol H Barlian Lorong Sukamaju Kelurahan sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Nasib apes dialami Adi Chandra (38) warga Jalan Kol H Barlian Lorong Sukamaju Kelurahan sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Adi ditangkap Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel saat sedang menunggu pembeli senjata api (Senpi) di halaman Hotel Premium di Jalan Kolonel H Barlian Palembang, Jumat (17/7/2020).
Dari tangan tersangka anggota berhasil mengamankan satu pucuk senjata api atau Senpi rakitan (senpira) dan tiga butir amunisi yang dia simpan di pinggang sebelah kiri.
Dari pengakuan Adi, dirinya mendapatkan senpira tersebut dari temannya M yang tinggal di Betung, Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Dikatakannya, temannya datang menemuinya di depan lorong rumahnya di Jalan Kol. H Barlian Lorong Sukamaju Kecamatan Sukarami Palembang.
• Kisah Tragis Seorang Pelajar di Palembang, Dicekoki Miras Hingga Diperkosa Empat Pria di Kosan
• Seorang Pembakar Lahan di Sumsel Mengaku Diupah Rp 4 Juta, Baru Terima Satu Jutaan
• 6 Pembakar Lahan Diduga Beraksi Dalam Rentang Waktu Setengah Bulan, Padahal Sudah Diperingatkan
"Dia ngomong mau minta jual kan senpi dia seharga 3 juta , terus dia datang ke Palembang dan nemui aku di depan lorong ," kata Adi saat diamankan di Mapolda Sumsel.
Jika berhasil menjual senpi tersebut, Adi dijanjikan uang senilai 500 ribu oleh rekannya M tersebut.
"Baru hari inilah senpi itu diantar terus ada yang mau beli jadi janjian ketemuan di halaman parkir hotel premium , rupanya baru mau dijual aku ditangkap Polisi," lanjutnya.
Sementara itu , Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan anggota mengendus ada penjualan Senpi sehingga anggota langsung bergerak dan menangkap tersangka.
"Tersangka ini merupakan narapidana kasus narkoba yang bebas bersyarat pada bulan Mei lalu. Atas ulahnya tersangka dijerat pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951," kata Suryadi.