Tersangka Pembakar Lahan
6 Pembakar Lahan Diduga Beraksi Dalam Rentang Waktu Setengah Bulan, Padahal Sudah Diperingatkan
Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan enam orang pelaku yang kedapatan sedang melakukan pembakaran untuk dibuka menjadi lahan perkebunan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan enam orang pelaku yang kedapatan sedang melakukan pembakaran untuk dibuka menjadi lahan perkebunan.
Keenam orang tersebut merupakan pemilik lahan dan yang bersangkutan sendiri langsung melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
Ketika diamankan, petugas mendapati api sudah membesar.
• Camat Rawas Ulu Sebut Api Padam Berkat Kekompakan Warga, Kebakaran Diduga karena Korslet Listrik
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, didampingi Dir Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan, Jumat (17/7/2020) menuturkan, keenam tersangka yang ditangkap tangan tengah melakukan pembakaran lahan rentang waktu dari tanggal 1 hingga 17 Juli.
"Ada 6 lokasi di tiga wilayah terjadi pembakaran. Empat ada di Kabupaten PALI, satu di OKI dan satu di Banyuasin.
Para tersangka ini, sengaja membakar untuk membuka lahan yang nantinya akan digunakan untuk perkebunan," ujarnya.
Para tersangka melakukan pembakaran baik siang maupun malam hari.
• Jangan Sampai Tertipu, Berikut Harga Terbaru HP Xiaomi Bulan Juli: Spesifikasi Xiaomi Redmi K30i
Pembakaran dilakukan dengan cara menyiramkan minyak dan menyulut lahan yang akan dibakar menggunakan korek.
Akan tetapi, ada pula yang terlebih dahulu dengan cara di tebas baru dilakukan dibakar.
Menurutnya, dari Polda Sumsel sudah melakukan langkah untuk pencegahan dan antisipasi terkait karhutla di wilayah Sumsel.
Terkait dengan menyebar makhlumat Kapolda tentang larangan membakar untuk membuka lahan.
Rata-rata para tersangka ini sudah melakukan pembakaran lahan untuk dijadikan perkebunan seluas 1 hektare hingga 5 hektare.
"Kami ingatkan baik itu perorangan maupun korporasi, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Sengaja ataupun lalai, akan tetap di proses hukum baik itu perorangan maupun korporasi. Kami bisa kenakan pasal 108 UU Lingkungan Hidup dan pasal 188 KUHP," jelasnya.