Sesengguk Tangis Nikita Mirzani Seusai Hakim Memvonis 6 Bulan Penjara saat Dinyatakan Bersalah

Tim penasehat hukum Nikita Mirzani meminta waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan Majelis Hakim.

Editor: Fadhila Rahma
Youtube channel trans tv

Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.

Tak hanya menunjukan amarahnya, Nokota Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.

Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.

Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.

Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.

Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.

Pernyataan sebelum sidang

Seperti diketahui, sidang pada Rabu (15/7/2020) tersebut beragendakan putusan.

Dalam kasus tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan KDRT dan penganiayaan terhadap suaminya, Dipo Latief.

Nikita Mirzani tiba di gedung PN Jakarta Selatan pukul 13.45 WIB. Mengenakan blazer dan celana panjang warna putih, penampilannya menjadi sorotan warga di Pengadilan.

"Menyambut sidang putusan, cuma berdoa aja sepanjang jalan. Karena kan ini sudah penantian selama lima bulan ya, jadi jalani aja," kata Nikita Mirzani.

Wanita bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi tersebut mengaku tidak takut jika nantinya divonis mendapat hukuman kurungan penjara.

"Enggak cemas dan takut. Karena kan sudah pernah di penjara," ucapnya.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani menyerahkan putusan kasusnya dengan Dipo Latief kepada Majelis Hakim persidangan.

Meskipun demikian, ia tetap berharap keadilan akan berpihak kepadanya.

"Niki berharap ya sesuai dengan fakta persidangan aja, engga kurang dan lebih," ujar Nikita Mirzani.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved