Breaking News

Sesengguk Tangis Nikita Mirzani Seusai Hakim Memvonis 6 Bulan Penjara saat Dinyatakan Bersalah

Tim penasehat hukum Nikita Mirzani meminta waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan Majelis Hakim.

Editor: Fadhila Rahma
Youtube channel trans tv

SRIPOKU.COM

LMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa Nikita Mirzani (34).

Akan tetapi, dalam amar putusannya, majelis hakim persidangan tidak meminta Nikita Mirzani menjalaninya didalam penjara.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

"Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," tambahnya.

Mengenal Sosok Rangga Azof Pemeran Utama Sinetron Samudra Cinta, Aktor Ternama Kelahiran Palembang

Duduk Samping Anang Hermansyah, Penampilan Millendaru Bikin Syock, Ashanty Mengelus Dada

Nikita Mirzani menangis usai mendengar vonis hakim (WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO) 

Tim penasehat hukum Nikita Mirzani meminta waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir.

Pantauan Warta Kota, wanita yang akrab disapa Niki itu langsung menangis ketika mendengar putusan majelis hakim.

Usai persidangan, Ibu tiga anak itu langsung memeluk sahabatnya, Fitri Salhuteru yang hadir didalam persidangan. N

iki pun terlihat menangis sesugukan.

Selain kepada Fitri, Niki juga memeluk satu orang wanita yang diduga sahabatnya.

Air mata Niki pun mengalir memabasahi pipinya dalam dekapan wanita tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved