RUU HIP Batal Dibahas, Pemerintah & DPR Ganti Dengan RUU BPIP, Bagaimana Konsepnya?

Hal itu disampaikan Puan Maharani dalam siarang langsung konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube KompasTV, Kamis (16/7/2020).

Editor: adi kurniawan
Tribunnews.com
Puan Maharani 

Selanjutnya, Puan berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU HIP dapat diakhiri.

"Kita kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya," tandasnya.

Klaim Berbeda dengan RUU HIP, Pemerintah Serahkan Supres RUU BPIP

Pemerintah menyerahkan surat presiden (supres) terkait Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke pimpinan DPR.

Penyampaian surat tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD ke Ketua DPR Puan Maharani di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

"Saya membawa surat presiden yang berisi tiga dokumen, satu dokumen surat resmi dari Presiden kepada ibu Ketua DPR dan dua lampiran lain terkait rancangan undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," kata Mahfud.

 

 

Mahfud menyebut RUU BPIP ini berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang banyak ditentang masyarakat.

RUU BPIP disebut Mahfud untuk merespon perkembangan yang ada di masyarakat tentang ideologi Pancasila, di mana TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 menjadi pijakan dalam pembahasan RUU BPIP.

"Itu ada di dalam RUU ini, menimbang butir 2 sesudah Undang-Undang Dasar 1945, menimbang butir 2itu TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966," ujar Mahfud.

Ia menjelaskan, perumusan Pancasila nantinya akan kembali dengan apa yang dibacakan Bung Karno pada 18 Agustus 1945 yaitu Pancasila dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu pemahaman.

Curhat Warga Desa Lubuk Kumbung Muratara yang Kesulitan Jaringan Telepon, Boro-boro Internet

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG 17 Juli 2020: 12 Wilayah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat Petir

Bertambah 11 Ribu Warga Palembang Jadi Miskin Baru, Wilayah Seberang Ulu Mendominasi

"Ini satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR dan tadi kami bersepakat akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berparisipasi membahasnya dan mengkritisinya," paparnya.

"Kami tekankan bahwa soal Pancasila yang kita pakai secara resmi di sini, kami cantumkan di dalam Bab 1 Padal 1 butir 1," sambung Mahfud sembari membaca Pancasila yang terdiri lima sila.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved