Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Dihapus Digantikan CLM, Berikut Aturan Baru Jika Dilanggar!

Adapun CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas

Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Operasi Patuh Musi (OPM) 2019 yang digelar jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Musirawas masih berlangsung. Pada hari kesembilan pelaksanan OPM, Jumat (6/9/2019) sedikitnya 380 pengendara ditilang, karena melanggar aturan lalulintas. Dari keseluruhan jumlah tilang, pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor. 

SRIPOKU.COM -  Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengurusan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.

Syafrin menjelaskan, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Adapun CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

64 Kepala Sekolah di Kabupaten Inhu Riau Mengundurkan Diri, Diduga Tertekan Soal Dana BOS, Ada Apa?

7 Tahun Kuliah tak Kunjung Lulus, Skripsi Ditolak Terus oleh Dosen, Mahasiswa Ini Tewas Gantung Diri

"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: KJP Digadai, Hak Ratusan Anak di Kalideres Bakal Dicabut

Syafrin menyampaikan, CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.

Semua masyarakat diimbau mengisi formulir CLM sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.

Pasalnya, dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.

"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ungkap Syafrin.

Baca juga: Daftar 25 Kelurahan dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Jakarta

Apabila skor kurang dari ambang batas yang ditentukan, maka pengisi CLM tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar rumah.

"Jika skornya di atas passing grade yang ditetapkan, maka rekomendasinya boleh bepergian," kata Syafrin.

 
Mereka yang memiliki skor di bawah passing grade akan direkomendasikan untuk melakukan tes pemeriksaan Covid-19.

"Kami mengimbau kepada warga yang direkomendasikan tes, jangan melakukan perjalanan dulu. Anda lakukan tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silakan lakukan perjalanan," ucap Syafrin.

"Atau jika positif, tentu ada treatment tertentu, apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved