Aniaya ABK WNI Hingga Tewas & Simpan Jenazahnya di Freezer, Mandor Kapal China Akan Terima Ini

Tersangka pelaku penganiayaan ABK WNI hingga tewas akan diadili di Indonesia. Mandor kapal Lu Huang Yuang Yu 118, Song Chuanyun

Editor: adi kurniawan
DOK HUMAS POLRES KARIMUN)
Dua kapal ikan nelayan milih negara China yang mempekerjakan nelayan WNI diamankan patroli gabungan di perairan Batu Cula, Selat Philip, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Rabu (8/7/2020). Mirisnya saat dilakukan pemeriksaan oleh personil patroli gabungan, ditemukan jenazah pekerja WNI atas nama Hasan Afriadi asal Lampung, yang disimpan di dalam peti pendingin ikan atau freezer Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 berbendera China.(DOK HUMAS POLRES KARIMUN) 

SRIPOKU.COM -- Tersangka pelaku penganiayaan ABK WNI hingga tewas akan diadili di Indonesia.

Mandor kapal Lu Huang Yuang Yu 118, Song Chuanyun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penemuan jenazah ABK Indonesia di dalam lemari pendingin.

Dikutip dari Kompas.com, Song ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/7/2020) setelah empat hari diinterogasi di Indonesia. 

Song diduga menganiaya ABK Indonesia, Hasan Afriandi hingga tewas.

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan pekan lalu mencegat dua kapal berbendera Tiongkok, Lu Huang Yuang Yu 117 dan 118.

Kedua kapal dihadang petugas ketika sedang berlayar di Selat Malaka, dari Singapura mengarah ke Argentina, diberitakan AFP dari Macau Bussines

 

Tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Peringatan Dini Gelombang Tinggi Dari BMKG 15 Juli 2020: Waspada Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter

Merampok, Warga Cempaka OKU Timur Ini Ditembak Polisi, Kini Diamankan di Polsek Tanjung Lubuk OKI

Setelah Tangkap Kades, Satreskrim Ringkus Security Perusahaan BUMN Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi

Dari penggeledahan, polisi menemukan jasad ABK yang disimpan dalam lemari pendingin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Arie Dharmanto mengatakan Song akan diadili di Indonesia.

Ini lantaran penyelidikan mengungkapkan insiden penganiayaan terjadi di perairan teritorial Indonesia.

"Semua proses hukum akan dilakukan di Indonesia dan kami juga mencari lebih jauh untuk melihat bisa menggunakan dakwaan perdagangan manusia dalam kasus ini selain dugaan penyiksaan," kata Arie kepada AFP, Senin (13/7/2020).

Dia mengatakan bahwa ABK Indonesia mengalami penganiayaan di dalam kapal tersebut.

Arie menyebut kondisi di dalam kapal Tiongkok itu mengerikan.

Tidak berheti sampai Song Chuanyun saja, kini polisi tengah mendalami agen penyalur ABK untuk dua kapal Lu Huang Yuang Yu.

Song Chuanyun bekerja sebagai koordinator ABK di Lu Huang Yuang Yu 118.

 

Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan dua  ABK asal Indonesia meninggal dunia.
Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan dua ABK asal Indonesia meninggal dunia. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Menurut laporan, Song kerap kali menyiksa dengan memukul ABK dari Indonesia termasuk Hasan Afriandi yang ditemukan tewas di dalam freezer.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved