Setelah Tangkap Kades, Satreskrim Ringkus Security Perusahaan BUMN Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi
"Saat akan diamankan tersangka GA membuang satu butir ekstasi yang disimpan dalam tisu, lalu setelah kita lakukan
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH-Setelah meringkus oknum kepala desa di Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim yakni AIH (38), tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih Sumsel yang melakukan pengembangan kembali meringkus dua diduga pengedar Ekstasi.
Satu diantara pelaku merupakan security perusahaan BUMN di Prabumulih yakni DAF (36) warga Jalan Taman Murni Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Pelaku lainnya yakni GA (27) warga Desa Lembak Muaraenim.
Dari tangan DAF berhasil diamankan barang bukti 6 butir Narkoba jenis Ekstasi berlogo superman berwarna hijau berat brutto 2,38 gram, 1 bungkus tissu merek tessa,
Kemudian 1 buah sobekan tisu berwarna putih, 1 unit mobil merk avanza berwarna putih BG 1058 DE, Uang tunai Rp 400 ribu, 1 unit hp berwarna silver merek oppo dan 1 buah plastik besar.
Sementara dari tangan pelaku GA berhasil diamankan 1 butir pil Ekstasi berwarna hijau logo S dengan berat bruto 0,38 dan 1 lembar tisu berwarna putih.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama mengungkapkan penangkapan dua pelaku hasil pengembangan dari penangkapan kepala Desa Penyandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim yakni AIH (38).
"Setelah kita mengamankan tersangka inisial AIH, kita lakukan undurcover buy dan memesan lagi ekstasi kepada dua pelaku, dua pelaku memenuhi pesanan petugas dan siap datang ke kafe Indramayu," kata Kasat.
Zon Prama mengatakan, setelah memesan petugas kepolisian lalu menuggu dua pelaku datang dan setelah tiba di cafe dua pelaku langsung diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih.
"Saat akan diamankan tersangka GA membuang satu butir ekstasi yang disimpan dalam tisu, lalu setelah kita lakukan penggeledahan di mobil ditemukan plastik ukuran sedang yang berisikan 5 pil Ekstasi didalam dasbor tengah," katanya.
Selanjutnya kedua tersangka dan berikut barang bukti diamankan atau dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dikenakan pasal berlaku dan terkait kasus ini akan terus kami kembangkan," tegasnya. (eds)