Berita PALI
Bermodal Obeng, Remaja di PALI Ini Bobol 4 Rumah Warga, Aksi yang Terakhir Terjebak di Plafon
Aksinya menguras barang berharga didalam rumah yang sedang ditinggal pemiliknya ini hanya dengan bermodalkan sebuah obeng.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigen Riangga
SRIPOKU.COM, PALI -- Seorang remaja inisial RS (17 tahun) warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel nekat menjalankan aksinya membobol rumah kosong.
Aksinya menguras barang berharga didalam rumah yang sedang ditinggal pemiliknya ini hanya dengan bermodalkan sebuah obeng.
Pelaku Rs diringkus Tim Elang Unit Reskrim Talang Ubi pada, Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, saat dirinya sedang membobol rumah warga di Talang Subur, Kecamatan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi.
Dimana, berawal saat pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel atap rumah.
Setelah terbuka, pelaku langsung masuk ke bagian plafon rumah dan turun ke dalamnya. Setelah mencari barang-barang berharga di dalamnya. Ternyata korban mencurigai bahwa di dalam rumahnya, ada orang tidak dikenal berada di dalamnya.
Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, korban langsung menghubunggi Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, yang langsung datang dan masuk kedalam rumah.
Benar saja, ternyata ada pelaku yang tidak bisa melarikan diri karena sudah terkepung warga dan petugas.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah mengatakan, bahwa langsung mengepung rumah yang diduga masih ada pelakunya di dalam rumah tersebut.
"Anggota kita langsung masuk untuk melakukan penangkapan. Ternyata, pelaku sudah berada diatas plafon rumah untuk kabur, lalu kita amankan ke Mapolsek Talang Ubi. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap rumah dengan mencongkel menggunakan obeng." ungkap Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang, Senin (13/7/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan berupa dua buah obeng. Adapun pelaku telah kantongi dua laporan korbannya yang sebelumnya diduga telah mencuri uang tunai sebesar Rp4 juta milik korbannya yang saat kejadian, korban tidak berada di rumahnya," terangnya.
Sementara, pelaku Rs mengaku, bahwa aksi nekatnya tersebut sudah dilakukanya sebanyak empat kali dan hasil curian dijual untuk mengkonsumsi narkoba.
"Sudah empat kali pak, hasil mencuri untuk membeli sabu-sabu," katanya.