Pakai Modus Ini, WNA Asal Prancis Nerhasil Cabuli 305 Anak Bawah Umur, Dekor Kamar Sebelum Beraksi

"Korbannya 305 anak di bawah umur, artinya 18 tahun kurang satu hari," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pada Kamis (9/7/2020)

Editor: adi kurniawan
Tribunnews
Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. (Tribunnews/Herudin) 

SRIPOKU.COM -- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Francois Abello Camille alias Frans ditangkap polisi atas tuduhan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Bahkan, Frans diduga telah mencabuli anak di bawah umur hingga 305 korban.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Jumat (10/7/2020), Frans diduga telah mencabuli ratusan anak hanya dalam kurun waktu tak lama, Desember 2019 hingga Februari 2020.

Sejak Kecil Menyimpan Dendam, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Guru SD di Muara Telang Banyuasin

Laudya Cynthia Bella Pandangi Dimas Beck, Keduanya Didoakan Berjodoh, Digoda Raffi Ahmad!

Pecahkan Rekor, Polisi Grebek 37 Pasangan Mesum, Semuanya Dibawah Umur, 1 Kamar 6 Lelaki & 1 Wanita

Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020.
Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. (Tribunnews/Herudin)

 

"Korbannya 305 anak di bawah umur, artinya 18 tahun kurang satu hari," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pada Kamis (9/7/2020).

Jumlah itu didapat dari rekaman video yang tersimpan dalam laptop Frans.

Korbannya merupakan anak-anak berusia 10 hingga 17 tahun.

Demi melancarkan aksi bejatnya, Frans biasanya akan mengiming-imingi anak tersebut dengan imbalan uang dan dijanjikan untuk foto model.

Frans biasanya mengaku sebagai fotografer profesional.

Pria 65 tahun itu juga akan mendandani korban-korbannya terlebih dahulu sebelum disetubuhi.

"Mereka didandani sehingga terlihat menarik kemudian mereka difoto. Jadi pelaku sampaikan ke korban untuk dijadikan foto model, kemudian disetubuhi," ujar Nana.

Nana menyebut, apa yang dilakukan Frans merupakan child sex groomer.

Menurut penyelidikan, Nana menuturkan bahwa biasanya Frans melakukan pencabulan di hotel yang berbeda-beda.

Selain itu, kamar hotel itu akan didekorasinya seperti studio pemotretan.

Nana menceritakan, Frans juga memasang kamera tersembunyi untuk merekam adegan pemerkosaan.

"Dalam menjalankan aksinya, dia (Frans) menyiapkan kamera tersembunyi untuk merekam aksinya," ujar Nana.

Meski demikian, Nana belum mengetahui secara pasti tujuan Frans merekam aksi bejatnya itu.

Polisi masih mendalami kemungkinan video diperjualbelikan.

"Ini masih kita kembangkan dikemanakan video yang tersangka buat," tutur Nana.

Intip 10 Potret Cantik Adrienne Zee, Anak Sulungnya Choky Andriano, Kerap Disangka Pacar!

Chef Arnold Meradang di Twitter, Tagihan Listriknya Naik Empat Kali Lipat, PLN Sebut karena Pandemi

Video: Isak Tangis Keluarga Korban Pecah di Pemakaman Yuyun Guru di Banyuasin Tewas Dibunuh

Frans ditangkap saat dirinya tengah bersama dua anak di bawah umur di sekitar kawasan Jakarta Barat.

"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," kata Nana.

Dalam mengatasi masalah itu, polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya, 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.

Akibat perbuatannya tersebut, Frans terjerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sehingga, Fransk terancam hukuman mati, seumur hidup atau paling ringan 10 tahun penjara.

Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta dengan judul WN Prancis Incar Anak Jalanan, Korban Didandani Sebelum Dicabuli, Cabuli Anak Jalanan, WNA Prancis Pasang Kamera Tersembunyi Rekam Adegan Intim, BREAKING NEWS Cabuli 305 Anak, Pria 65 Tahun Asal Perancis Ditangkap Polisi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved