Heboh Soal Pemberhentian 1,6 Juta PNS, Ternyata Ada Kuasa Presiden Jokowi Untuk Lakukan Hal Ini

Hal itu disampaikan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam penyampaian rapat dengar dengan Komisi II DPR RI

Editor: Fadhila Rahma
kompas.com

SRIPOKU.COM - Tak asal berhentikan PNS, presiden memang punya wewenang untuk mengangkat, mutasi, hingga memecat PNS

Publik digegerkan dengan beberapa berita seputar Pegawai Negeri Sipil.

Pertama, tidak adanya seleksi CPNS selama dua tahun ke depan.

Kedua, pemecatan 1,6 juta ASN yang dinilai tidak produktif.

Hal itu disampaikan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam penyampaian rapat dengar dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Sebenarnya, tindakan itu tidak asal dilakukan pemerintah.

Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Penginapan, Ibu Vanny tak Kuasa Datangi Pemakaman Anaknya

KAPOLRI Idham Azis Kirim Perwira Polri yang Baru Lulus ke-5 Polda: Biar Meriang Semua Orang Tuanya

Video: Waspadai Dua Tim Ini, Bek Sriwijaya FC Denny Arwin Ajak Main Lebih Bagus

Diberitakan Kompas.com, presiden Jokowi memang punya kuasa penuh untuk mengangkat, mutasi, hingga pecat PNS.

Wewenang itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS), yang baru saja diterbitkan beberapa bulan silam.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.

Kewenangan presiden ini sudah ada dalam PP sebelumnya.

Namun, pada PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.

"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved