Jangan Sampai Jadi Korban, Modus Penipuan Via WhatsAppBerawal Dari Link di SMS, Ini Cara Menghindari
Kemudian pelaku akan meminta korban untuk mengisi data diri, di antaranya mengisi nama dan nomor WhatsApp, lalu pelaku melakukan peretasan.
SRIPOKU.COM -- Baru-baru ini Polresta Banyuwangi, Jawa Timur mengungkap kejahatan online jaringan nasional.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan pelaku dengan cara meretas aplikasi media sosial WhatsApp serta kontak korban.
Selanjutnya pelaku menghubungi teman-teman korban dengan modus meminjam uang hingga mengaku korban sedang dalam musibah.
Penipuan melalui Whatsapp tersebut dapat dihindari dengan mengikuti anjuran dari Kapolresta Banyuwangi, Kombes Asmara Syarifudin berikut:
• Warga Lahat Heboh, Elwani Tewas Diduga Dihabisi OTD Saat Bermotor di Jalan Lintas Lahat-Muara Enim
• Tips Bagi Orangtua Yang Ingin Punya Anak Mahir Banyak Bahasa
• Kirimkan Surat Pribadi Kepada Kapolda Sumsel, 240 Polisi Minta Direhabilitasi, Akui Pakai Narkoba
Tips Menghindari Penipuan via Whatsapp
1. Jangan klik link mencurigakan yang dikirimkan orang tidak dikenal melalui SMS, karena biasanya link itu untuk download aplikasi ilegal.
Aplikasi ilegal tersebut menjadi pintu masuk bagi pelaku peretasan untuk meretas aplikasi Whatsapp Anda.
2. Jangan mengikuti petunjuk mencurigakan yang diberikan orang tidak dikenal melalui melalui SMS.
3. Jangan memberikan identitas diri, di antaranya nama lengkap, tanggal lahir, nomor kartu kredit, dan nomor rekening bank pada orang yang tidak dikenal.
4. Jika ada orang yang menghubungi Anda memakai nomor Whatsapp teman, pastikan Anda melakukan pengecekan dengan cara menghubungi teman melalui panggilan telepon atau SMS.
Sindikat Penipuan via Whatsapp Rugikan Korban Rp 1,2 Miliar, Pelaku Ada yang Masih DPO
Sindikat penipuan melalui media sosial WhatsApp diungkap oleh Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Asmara Syarifudin menyebut, penangkapan tersangka penipuan secara online ini berdasar 16 laporan korban.
Dari laporan tersebut, ada 17 orang yang dinyatakan sebagai tersangka tersebar di 13 daerah di Indonesia.
Tiga tersangka telah diamankan oleh pihak Polresta Banyuwangi, sementara 14 lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun aksi penipuan dilakukan dengan cara meretas aplikasi Whatsapp korban.
Pelaku meminta korban untuk mengikuti petunjuk yang dikirimkan melalui pesan singkat (SMS).
"Pelaku meretas WhatsApp korban dengan mengirimkan SMS, kemudian SMS tersebut diikuti oleh korban, dengan petunjuk yang ada," ungkap Kombes Asmara Syarifudin dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompastv, Senin (6/7/2020).
Kombes Asmara Syarifudin menjelaskan, peretasan WhatsApp mula-mula dilakukan melalui aplikasi ilegal yang dikirim oleh pelaku.
Kemudian pelaku akan meminta korban untuk mengisi data diri, di antaranya mengisi nama dan nomor WhatsApp, lalu pelaku melakukan peretasan.
Saat WhatsApp diretas, kontak yang ada di ponsel korban juga dapat dilihat oleh pelaku.
Selain itu, meskipun telah diretas, korban masih bisa mengakses WhatsApp dan tidak melihat tanda-tanda adanya peretasan.
Sehingga pelaku dapat dengan mudah melancarkan aksinya tanpa diketahui korban.
Lebih lanjut, WhatsApp yang sudah diretas digunakan pelaku untuk menghubungi teman-teman korban dengan aplikasi chatting tersebut.
Modus penipuan yang dilakukan pelaku di antaranya yakni meminjam uang, menyebar undian berhadiah, menyebarkan cek palsu, menelpon teman korban dan mengaku sedang tertimpa musibah.
Pelaku juga pernah mengaku sebagai aparat, bahkan pernah menipu pengusaha dan pemilik restoran.
"Modus operandi yaitu meminjam uang mengatakan, ia membutuhkan uang kemudian dikirmkanlah nomor rekening. Kemudian yang kedua menyebarkan undian berhadiah, ini sudah terjadi di 2018."
"Kemudian menyebar cek palsu bernilai miliaran dan SIUP palsu di perumahan, kemudian menelpon mengaku sebagai korban yang sedang tertimpa musibah," papar Kombes Asmara Syarifudin.
Dari aksi penipuan tersebut, polisi menemukan aliran dana sekitar Rp 1,2 miliar yang tercatat di 250 buku rekening pelaku.
