DETIK-detik Menegangkan Seorang Wanita Melahirkan di Parkiran Rumah Sakit, Posisi Berdiri!
Seorang wnita di Florida Amerika Serikat melahirkan di sebuah parkiran rumah Sakit dalam posisi berdiri
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
Sempat beredar kabar bahwa ibu hamil di Jakarta yang akan segera melahirkan harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 untuk melahirkan di rumah sakit.
Namun keharusan memiliki surat keterangan bebas Covid-19melalui test swab atau rapid test bagi ibu hamil tersebut tidak terjadi di Kota Palembang.

Menurut Ketua Jubir Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19Sumsel, Prof. Dr. dr. Yuwono, M.Biomed, tidak ada syarat surat keterangan bebas Covid-19 tersebut bagi ibu hamil.
"Tidak ada syarat seperti itu, kecuali dia PDP atau positif, maka beda penanganannya," ujarnya saat diwawancarai melalui whatsapp, Sabtu (13/06/2020).
Hal serupa juga dikatakan oleh pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hosien.
Suhaimi, Humas RSMH mengatakan bahwa belum ada aturan yang mengharuskan ibu hamil saat bersalin harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19.
SMH juga tidak memiliki peraturan seperti itu, karena pasien seperti ibu hamil, kecelakaan atau penyakit yang sifatnya emergency, harus segera ditangani oleh pihak rumah sakit.
"Pasien seperti itu bersifat emergency atau gawat, jadi tidak bisa kita harus menunggu surat bebas Covid-19 dulu," ujarnya.
Berbeda dengan pasien ibu hamil yang sudah berstatus PDP atau yang memiliki dan yang sudah berstatus positif virus corona.
Penanganannya sama karena bersifat emergency namun para tenaga medis akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai protokol tetap Covid-19.
"Kecuali pasien yang sudah masuk PDP dan memiliki gejaa Covid-19, beda tentunya," ujarnya.