Iuran BPJS Kesehatan Naik, Permintaan Turun Kelas di Palembang belum Signifikan Melonjak

Di hari pertama diterapkannya tarif baru BPJS Kesehatan, belum terlihat adanya lonjakan peserta di Palembang yang ingin turun kelas.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Suasana di kantor BPJS Kesehatan, yang beralamat di Jl R Soekamto, Palembang, Selasa (8/10/2019). 

Namun. khusus peserta  PBPU kelas III, di tahun 2020 hanya akan membayar Rp.25.500 saja.

Sebab sisanya yakni Rp.16.500 disubsidi oleh pemerintah hingga akhir tahun. Dan di tahun 2021 nanti, peserta kelas III hanya akan membayar Rp.35.000.

Hendra menjelaskan, perubahan tarif BPJS saat ini memang berpengaruh pada beberapa segmen selain PBPU, namun bukan berupa kenaikan.

Tepatnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tarifnya masih tetap sebesar Rp.42 ribu.

Mulai Hari ini, Desa Sadau Jaya Kecamatan Sungai Are OKU Selatan Tak Lagi Gelap

Selanjutnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), juga akan tetap sama seperti yang sebelumnya sudah diatur dalam Perpres no 75 tahun 2019.

"Contoh dari PPU misalnya PNS, awalnya 3 persen ditanggung pemerintah pemberi kerja dan 2 persen dipotong dari gaji pegawai.

Tapi kalau progres sekarang hitungannya 4 persen ditanggung oleh pemerintah dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai," ujarnya.

"Dan untuk PBI atau peserta penerima bantuan iuran,   baik itu dari APBN maupun APBD yang ditanggung pemerintah pusat atau daerah, tarifnya tetap sama yakni Rp.42 ribu," ujarnya.

Sedangkan bagi peserta yang sebelumnya ada tunggakan iuran, Hendra menjelaskan bahwa sistem penghitungan masih seperti sebelumnya.

"Jadi misalnya anda peserta yang sudah menunggak selama 4 tahun, maka cukup bayar 24 bulan saja plus hitungan bulan berjalan tentunya," ujar dia.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved