Iuran BPJS Kesehatan Naik, Permintaan Turun Kelas di Palembang belum Signifikan Melonjak

Di hari pertama diterapkannya tarif baru BPJS Kesehatan, belum terlihat adanya lonjakan peserta di Palembang yang ingin turun kelas.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Suasana di kantor BPJS Kesehatan, yang beralamat di Jl R Soekamto, Palembang, Selasa (8/10/2019). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Hendra Kurniawan, menuturkan di hari pertama diterapkannya tarif baru BPJS Kesehatan, belum terlihat adanya lonjakan peserta yang ingin turun kelas.

Seperti yang diketahui, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan sejak Rabu (1/7/2020). 

Kebijakan ini sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

AKP Budi Harto Resmi Menjabat Kasatlantas Polres Lubuklinggau

"Di hari pertama ini memang belum terlalu banyak progres untuk berubah atau turun kelas. Mungkin juga karena masih dalam masa pandemi, jadi kunjungan ke kantor cabang agak berkurang.

Selain itu memang kita juga ada sosial distancing yang diterapkan, yakni hanya menerima 50 persen dari kapasitas gedung untuk pelayanan," ujarnya, Kamis (2/7/2020).

Sebelumnya, presiden Joko Widodo juga sempat menaikkan iuran BPJS Kesehatan seperti sebagaimama yang tertuang dalam Perpres no 75 tahun 2019.

Namun diketahui bersama bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Menurut Hendra, belum terlihatnya lonjakan peserta BPJS Kesehatan yang ingin turun kelas dikarenakan pada saat Perpres no 75 tahun 2019 mulai ramai dibahas, sudah banyak peserta yang mengambil tindakan tersebut.

Selain itu proses perubahan kelas juga sudah dipermudah sebab dapat dilakukan secara online melalui mobile JKN atau ke call center 1500 400.

Sehingga tidak harus datang atau antre di kantor cabang untuk melakukan perubahan kelas.

Ditresnarkoba Polda Sumsel Ungkap 10 Kasus Narkoba, Barang Bukti 2 Kg Sabu dan 12.528 Butir Ekstasi

"Kalau data sampai akhir tahun kemarin, selama 3 bulan ada 8000 peserta yang melakukan perubahan kelas. Baik itu dari kelas 1 ke kelas 2, kelas 1 ke kelas 3 atau kelas 2 ke kelas 3.

Itu untuk jumlah di wilayah kerja kantor cabang Palembang yakni Kabupaten OKI, Ogan Ilir, Muba, Banyuasin dan Palembang sendiri," ujarnya.

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya terjadi pada peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Sebagaimana tarif yang telah disesuaikan, kelas I dari yang sebelumnya Rp.80 ribu kini menjadi Rp.150.000.

Selanjutnya kelas II iurannya yang dulu sebesar Rp.51 ribu, naik menjadi Rp.100.000 dan kelas III yang semula Rp.25.500 saat ini menjadi Rp42.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved