Tak Hanya Harus Bawa Hasil Tes PCR atau Rapid Test, Ini 11 Ketentuan Harus Diikuti Penumpang Damri

Meskipun perjalanan seperti menuju Bandara Soekarno-Hatta dari wilayah Jabodetabek tergolong singkat, Damri tetap meminta surat keterangan bebas Covid

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/RESHA
Sejumlah penumpang di pool bus Damri yang terletak di Jalan Kol. H. Burlian KM 9 Palembang. 

SRIPOKU.COM -- Meskipun perjalanan seperti menuju Bandara Soekarno-Hatta dari wilayah Jabodetabek tergolong singkat, Damri tetap meminta surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil tes PCR atau rapid test.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Nico R. Saputra mengatakan, ada sejumah aturan yang harus dipatuhi penumpang, salah satunya membawa hasil tes Covid-19.

"Damri mewajibkan dan meminta bagi calon pelanggan agar mematuhi ketentuan perjalanan Damri sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020," ujar Nico dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Kisah Umi Kalsum, Ibu Kandung Yang Sering Dikasari Anak Sendiri hingga Dilaporkan ke Polisi

6 Tahun Oplos Daging Babi Dengan Daging Sapi, Pasangan Suami Istri Ini Ngaku Punya Pelanggan Tetap

Tak Mau Kalah dengan Aceh, Warga Palembang Bersama ACT Sumsel Galang Dana Bantu Muslim Rohingnya

Berikut 11 ketentuan yang harus diikuti calon penumpang Damri:

1. Penumpang diminta untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler

2. Penumpang diminta tiba lebih awal di Pool Keberangkatan bus dari biasanya

3. Penumpang juga diminta membawa dan menunjukkan Surat Identitas Diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

4. Membawa dan menunjukkan surat PCR atau Rapid Test yang berlaku selama 14 hari. Apabila tidak ada fasilitas PCR atau rapid test di daerah penumpang, bisa menggunakan keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas

5. Pelanggan yang dipastikan sehat dan memiliki suhu di atas 37,3 derajat celcius

6. Mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus hingga tiba di tempat tujuan

7. Menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) selama menunggu di Pool Damri maupun di dalam bus (minimal 1 meter)

8. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

9. Penumpang diminta menghindari berbicara saat di dalam bus

10. Penumpang diminta menjaga kebersihan selama berada di dalam bus

11. Penumpang diminta mengikuti petunjuk petugas Damri

Nico mengatakan, peraturan tersebut bisa saja bertambah dengan beragam ketentuan daerah tempat bus melintas. Misalnya SIKM untuk DKI Jakarta.

"Untuk persyaratan pelanggan dan kegiatan operasional Damri yang disebutkan di atas, tetap menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh kepala daerah masing-masing," ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved