Mohon Bersabar Gaji ke-13 PNS 2020 Segera Cair, Ini Besaran Per Golongan, Ada yang Capai Rp 5 Jutaan
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai
SRIPOKU.COM - Ada kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal gaji ke-13.
Menurut informasi yang ada, saat ini gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunjukan titik terang.
Lebih tepatnya akan segera cair!
Belum lama ini Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, pada Senin (22/6/2020).
Termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
Tribun Jakarta, gaji ke-13 ini diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru sekolah.
Dengan adanya Gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.
Gaji ke-13 meliputi gajipokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
• Viral Seorang Bapak Beli HP untuk Anak Pakai Sekarung Uang Receh, Ternyata Begini Kisah Dibaliknya!
• Bahagia Jadi Anak Ruben Onsu, Begini Ekspresi Betrand Peto Tahu Ibu Kandung Sakit, Responnya Singkat
Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500