Jajakan Anak di Bawah Umur Via Sosial Media, Bisnis Prostitusi Pasutri Ini Berhasil Dibongkar

Sepasang suami istri di Jakarta Utara terlibat bisnis prostitusi yang menjajakan anak di bawah umur. Polsek Koja, Jakarta Utara berhasil membongkar

Editor: adi kurniawan
Tribunnews
Konferensi pers kasus perdagangan anak di bawah umur di Mapolsek Koja, Sabtu (27/6/2020) 

"Karena yang transaksi bukan anaknya langsung, tapi maminya. Jadi handphone itu dipegang maminya," ucap Cahyo.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (13/6/2020) lalu di tempat kos tempat mereka beroperasi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved