Berita Palembang
Pemesanan Buku Sekolah di Palembang Diduga Diarahkan Salah Satu Penerbit, Begini Respon Ombudsman
Pihak sekolah tidak dapat memesan buku secara langsung kepada penerbit, tetapi harus
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pihak sekolah tidak dapat memesan buku secara langsung kepada penerbit, tetapi harus melalui online, melalui aplikasi sistem informasi pengadaan di sekolah (Siplah).
Namun meski pemesanan dilakukan secara online, namun diduga pihak Dinas Pendidikan Palembang melakukan pengarahan kepada salah satu penerbit.
Seperti diungkapkan salah satu pihak sekolah di Palembang, mengaku tidak dapat memesan buku secara langsung kepada penerbit.
Melainkan harus melalui online, melalui aplikasi sistem informasi pengadaan di sekolah (Siplah).
"Sekarang kita tidak bisa pesan langsung ke penerbit, harus lewat aplikasi Siplah, dengan penerbit yang telah ditunjuk diknas kota, " kata sumber tersebut, Jum'at (26/6/2020).
• Robert Lewandowski Jadi Pemain Terbaik Liga Jerman 2019-2020, Kalahkan Jadon Sancho
• Klub Liga 1 Indonesia Desak PSSI Segera Tetapkan Jadwal Kick-Off
Menurut dia, pemesakan buku harus ada izin dari diknas, buku yang di pesan sudah terdaftar di Diknas, dengan buku yang ada logo kemendikbud.
Kemarin juga jelasnya, pihak sekolah sudah memesan buku, tetapi terpaksa dikembalikan, karena sudah ada peraturan.
"Mengambil buku keluaran kemendibud, harus belogo kemendikbud, jadi pemesanan kemarin dibatalkan, karena diknas yang mengarahkan,"jelasnya.
Hal senada diutarkan salah satu pihak sekolah lain di Kota Palembang, yang telah mendengar informasi bahwa, pembelian buku harus melalui izin diknas kota Palembang.
• Klub Liga 1 Indonesia Desak PSSI Segera Tetapkan Jadwal Kick-Off
• Jadwal Bola Malam Ini, Link Live Streaming Celta Vigo vs Barcelona Liga Spanyol Cek Disini
"Karena rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) kita belum selesai, maka kita belum bisa menghadap ke Diknas Palembang, dan belum memesan buku,"jelasnya.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jum'at (26/6) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto tidak mau berkomentar. "Nanti kita sedang rapat,"tuturnya.
Seluruh Penerbit Punya Hak Penjualan yang Sama
Ketua Ombusman RI perwakilan Sumsel M.Adrian Agustiyansyah mengaku, belum lama ini menerima konsultasi asosiasi penerbit yang mengeluhkan adanya pembelian buku pelajaran sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebesar 20 persen, pada penerbit tertentu.
“Tapi mereka baru sebatas konsultasi,” jelas Adrian, Jumat (26/6/2020).
Menurutnya, pembelian buku mata pelajaran dari 20 persen dana BOS, seharusnya pihak sekolah tidak harus berpindah.
