Berita PALI

Beli Sabu Pakai Uang Palsu, Cara 2 Warga PALI Kelabui Korbannya, Aksinya Ketahuan & Ditangkap Polisi

Diduga membelanjakan dan mengedarkan uang palsu, Rino Ardino (41) dan Taeng (38) diamankan jajaran Unit Pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres PALI.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Kedua tersangka pengedar uang palsu Rino Ardino dan Taeng diamankan Unit Pidsus Polres PALI. 

SRIPOKU.COM, PALI -- Diduga membelanjakan dan mengedarkan uang palsu, Rino Ardino (41) dan Taeng (38) diamankan jajaran Unit Pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres PALI.

Salah satu modus yang dipakai oelh kedua pelaku salah satunya dengan membelanjakan uang tersebut untuk membeli sabu.

Kedua warga Desa Pengabuan ini diamankan pada Kamis (25/6/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Saat sedang membelanjakan diduga uang palsu di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kasar Reskrim AKP Rahmad Kusnedi menuturkan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ A -13/ IV/ 2020/ Sumsel /Res.Pali tanggal 25 Juni 2020.

Sempat Dibebaskan Mulai Juli 2020 Tagihan PDAM Tirta Musi Palembang Kategori IA IB IC Kembali Normal

 

Dikabarkan Mengandung Racun, Jamur Enoki di Palembang Justru Diminati, Sehari Bisa Terjual 500 Buah

Nedi menjelaskan, kronologis Kejadiannya, pada Kamis (25/6/2020) sekira pukul 19.00 wib bertempat di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI telah tertangkap tangan 2 (dua) orang tersangka melakukan tindak Pidana Mengedarkan atau membelanjakan uang diduga palsu.

Caranya, lanjut Nedi, dengan membeli sebungkus rokok seharga Rp 15.000 dan dibayar dengan uang diduga palsu pecahan Rp 100.000 dan kemudian pemilik warung berteriak kepada tersangka bahwa uang tersebut adalah palsu.

Menerima laporan warga ini, kemudian anggota Kepolisian Polres PALI mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa uang Palsu sebesar Rp 2.500.000 pecahan Rp 100.000, uang asli sebesar Rp 20.000 pecahan Rp10.000 yang terdapat didalam jok 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam.

"Kita langsung amankan kedua tersangka. Sementara satu orang lagi masih DPO," ungkap Kasat Reskrim Rahmad Kusnedi didampingi Kanit Pidsus Ipda Santi, Jumat (26/6/202).

UPDATE 26 Juni, Kasus Covid-19 di Sumsel Bertambah 14 Orang, Sembuh 15 Orang, Meninggal 2 Orang

 

Bukan Bela Istri, Suami di Palembang Ini Malah Pukul Istrinya di Depan Selingkuhan

Kedua tersangka ini, jelas Nedi, memperoleh uang palsu tersebut dari SB (DPO) sebesar Rp 4.000.000 pada Rabu (23/6/2020) di Depan PLN Pendopo.

"Mereka mengedarkannya dengan cara membeli rokok, bensin dan narkoba jenis shabu. Total uang yang sudah diedarkan Rp1.500.000." jelasnya.

Wong Kito Antusias Ikut Rapid Test Massal di Monpera Palembang, belum Ada yang Lanjut Tes Swab

 

135.000 Kader di Sumsel Diminta tak Terpancing Emosi Atas Aksi Pembakaran Bendera PDI Perjuangan

Kedua tersangka beserta barang bukti uang Palsu sebesar Rp 2.500.000 pecahan Rp 100.000, uang Asli sebesar Rp. 20.000 pecahan Rp 10.000 serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hijau Hitam dibawa ke Polres PALI untuk ditindak lanjuti.

"Mengedarkan atau membelanjakan uang Palsu tersangka kita jerat Pasal 36 ayat 2 dan 4 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved