Tak Sadar Ditipu Anak SMA Yang Sedang di Penjara, Profesor di Jambi Ini Kehilangan Uang Rp 183 Juta
Seorang guru besar di Universitas Jambi menjadi korban penipuan anak SMA yang mengaku sebagai Kapolsek Muko-muko.
Dan pada pukul 14.00 wib korban menelpon terdakwa SR untuk menanyakan nomor rekening lain. Terdakwa pun memberikan nomor rekening Bank Mandiri atas nama Abdul Majid Sitorus.
Dan kembali mentransfer sejumlah uang yakni 30 juta pada pukul 14.35 wib, 20 juta pada pukul 14.36 wib, dan 10 juta pada pukul 14.36 wib.
Setelah semua uang diteransfer, terdakwa menghubungi AD dan memberikan uang senilai enam juta atas bantuannya tersebut.
Minggu (27/1/2019) terdakwa kembali menanyakan soal pengiriman sisa uang yang masih belum ditransfer korban.
Setelah semua uang dengan nilai total 187 juta ditransfer korban, terdakwa memberitahukan korban bahwa mobil tersebut akan segera dikirim pada pukul 10.00 wib.
Namun mobil yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang. Menyadari telah ditipu, prof Nurhayati melaporkan apa yang baru dialaminya ke Mapolda Jambi.
Ia pun baru menyadari jika yang telah menipunya itu adalah terpidana yang kini menjalani masa hukumannya di Lapas Siborong- Borong.
Pada persidangan Selasa (23/6/2020) kemarin majelis hakim pun sempat terheran dengan aksi terdakwa yang ternyata masih pelajar itu bisa memperdayai korban.
"Kalian ini masih SMA, pakai ilmu apa bisa menipu profesor? Kalian paham tidak?" tanya Ketua Majelis Hakim Yandri Roni kepada terdakwa yang mengikuti sidang secara daring.
Persidangan kedua terdakwa akan kembali digelar pada pekan depan. Dengan agenda keterangan saksi.