Tak Sadar Ditipu Anak SMA Yang Sedang di Penjara, Profesor di Jambi Ini Kehilangan Uang Rp 183 Juta
Seorang guru besar di Universitas Jambi menjadi korban penipuan anak SMA yang mengaku sebagai Kapolsek Muko-muko.
SRIPOKU.COM -- Seorang guru besar di Universitas Jambi menjadi korban penipuan anak SMA yang mengaku sebagai Kapolsek Muko-muko.
Melalui telepon, kapolsek gadungan ini mengiming-imingi korbannya Prof. Dr. Ir. Nurhayati, lelang kendaraan jenis Toyota Innova Tahun 2018.
Selasa (23/6/2020) kemarin ia hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi sebagai saksi korban. Atas kejadian itu ia mengalami kerugian hingga 183 juta rupiah.
Ironisnya dalam kejadian itu, pelaku yang memperdayainya adalah seorang terpidana berinisial SR yang masih berstatus siswa SMA.
Terdakwa sendiri masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
• 3 Cara Melihat Tanda-Tanda Anak Kecanduan Gadget, Hati-Hati Bisa Berdampak Pada Kejiwaan
• Satu Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid Agung Almuhtadin Muaradua OKU Selatan Ditangkap Polisi
• Warga Prabumulih Ini Kaget Uang Pecahan Rp 100 Ribu Diambil dari Bank Nominalnya Terpotong
Aksi tersebut dilakoni terdakwa bersama rekannya berinisial AD yang juga berstatus sebagai terpidana. Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa dari hotel prodeo Siborong-borong.
Sebagai mana dikutip dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut Kejati Jambi, terdakwa I SR (Surya Ramadhan) bersama terdakwa II AD (Arifin Damanik) merupakan warga binaan Lapas Siborong-Borong yang berbeda blok bersekongkol untuk mendapatkan uang.
Pada hari Sabtu (26/1/2019) pukul 10.45 wib, SR menghubungi korban dengan menyamar sebagai Kapolsek Muko-Muko, Kabupaten Bungo.
Terdakwa menawarkan agar Prof Nurhayati mengikuti lelang tertutup mobil Toyota Kijang Innova.
Terdakwa mengiming-imingi korban dengan potongan diskon 10 persen dan satu unit motor scoopy bila membayar secara tunai. Korban kemudian meminta nomor rekening.
Dalam aksinya terdakwa menggunakan nomor rekening bank Mandiri Abdul Majid Sitorus dan rekening BNI milik saksi Aditya Pratama.
Pada 26 Januari 2019, korban mentransfer senilai 57 juta yang dikirim sebanyak tiga kali yakni setoran pertama 20 juta, kedua 20 juta dan ketiga 17 juta.
Setelah menerima transferan, terdakwa kembali memperdayai korban dengan lewat telpon agar kembali mengirim uang sehingga total jumlah mencapai 100 juta.
"Kalau bisa ditransfer 100 juta sekalian biar enak pengurusan surat suratnya toh besok juga mau sekalian pelunasan," bunyi ucapan terdakwa sebagai mana dalam dakwan jaksa yang dipublis di SIPP PN Jambi.
Korban pun kembali melakukan transfer sebanyak 43 juta pada pukul 11.26 wib dan 20 juta, pukul 11.27 wib ditransfer lagi sebesar 20 juta dan sekitar pukul 11.28. Korban lagi-lagi mengirim tiga juta rupiah ke rekening yang sama.