Aparat Keamanan Dapat Pesan Dari Presiden Jokowi,
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap pesan Presiden Joko Widodo
SRIPOKU.COM -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap pesan Presiden Joko Widodo yang meminta supaya aparat keamanan tidak terlalu sensitif.
Menurut Mahfud, Jokowi berpesan agar aparat tidak sedikit-sedikit menangkap atau mengadili.
Hal ini Mahfud sampaikan saat menghadiri acara peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020 yang digelar Bawaslu, Selasa (23/6/2020), di hadapan unsur kepolisian dan kejaksaan.
"Saya beberapa hari yang lalu bicara dengan Bapak Presiden (Joko Widodo), bicara tentang hal-hal yang begini, ya itu memang memprihatinkan tapi pesan Pak Presiden itu jangan aparat itu jangan terlalu sensi, jangan terlalu sensitif ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili," kata Mahfud di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Mahfud mengatakan bahwa dalam pesannya Jokowi meminta aparat tak melarang diskusi-diskusi daring atau webinar. Sebab, Jokowi merasa, ada atau tidak ada diskusi pihaknya tetap mendapat fitnah.
• Dua Orang Bule Asal Amerika Serikat Tersesat Gara-gara Google Map, Begini Kondisinya Saat Ditemukan
• Shin Tae-yong Harus Kembali ke Indonesia 29 Juni Nanti, Ada Ancaman Pemecatan Jika Tak Dipenuhi
• Kunker ke Kodim 0402 OKI, Pangdam II/Sriwjaya Tekankan Soal Protokol Kesehatan dan Karhutla
Pelaksanaan diskusi dan semacamnya, pesan Jokowi, cukup diawasi saja.
Jokowi juga meminta supaya aparat tak menindak hoaks yang sifatnya ringan atau sekadar gurauan.
"Orang mau webinar dilarang, enggak usah, biarin aja, kata Presiden. Wong kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok. Mau seminar mau enggak diawasi saja," ujar Mahfud.
"Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan gitu ya, orang bergurau gitu ya biarin saja lah," lanjutnya.
Menurut Mahfud, tindakan itu disebut sebagai restorative justice.
Hal ini bisa diartikan sebagai melanggar hukum guna menegakkan hukum, atau melanggar hak asasi manusia (HAM) untuk menegakkan HAM.
"Jadi membiarkan sesuatu biar tidak gaduh. Orang yang berlaku diskriminatif, orang yang diperlakukan tidak sama agar terjadi kesamaan," ujar Mahfud.
Oleh karenanya, Mahfud menegaskan, jika ada tindakan pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan, maka dapat diselesaikan dengan baik-baik, bukan dengan penangkapan oleh aparat.
"Sesuatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat selesaikan baik-baik," katanya.