Ratusan Juta Bantuan Covid-19 Dicuri di Kantor Pos Sungai Buah, Ini Kata Camat Kalidoni Palembang
untuk kasus tersebut sudah masuk ranah pidana sehingga pihak kecamatan tidak bisa memberikan komentar banyak.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dana bantuan untuk warga berdampak Virus Corona atau Covid-19 dari pemerintah pusat, yang dititip di Kantor Pos Sungai Buah, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang hilang dicuri seorang warga.
Dana bantuan tersebut diketahui dicuri oleh seorang warga Kecamatan Sukarami, Palembang yang merupakan anak dari pemegang kunci kantor pos tersebut.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Kalidoni Palembang dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP yang mana terkait pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan kurungan penjara paling lama yakni 7 tahun penjara.
• Ini Identitas Kedua Pelaku Bajing Loncat yang Videonya Viral Panjat bak Truk di Kertapati Palembang
Mengenai kasus tersebut, Camat Kalidoni, Rama Cahya Putra, mengatakan untuk kasus tersebut kembali lagi ke proses pengadilan.
Menurutnya untuk kasus tersebut sudah masuk ranah pidana sehingga pihak kecamatan tidak bisa memberikan komentar banyak.
"Kita di kecamatan ini hanya menginformasikan saja, untuk proses pembagian dana tersebut, kembali ke pihak kantor pos.
Pihak camat dan kantor pos, hanya berkoordinasi terkait pembagian waktu agar tidak terjadi penumpukan warga di kantor pos," jelas Rama, Sabtu (20/6/2020).
Semua kebijakan dikembalikan kepada Kepala Pos terkait.
Jikapun ada kebijakan antara kantor post dan pihak keluarga tersangka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, itu kembali lagi ke pihak kantor pos dan keluarga, serta pihak berwajib.
• Manajer Muba Babel United Achmad Haris: Timnas Mau dapat Pemain dari Mana Kalau Liga tak Dilanjutkan
Hingga saat ini, Sripoku.com masih mengupayakan komentar dari pihak kantor pos terkait.
Diberitakan sebelumnya, dana bantuan Covid-19 yang sudah dicuri oleh tersangka yakni berjumlah Rp 163 juta.
Kejadian tersebut terjadi pada anggal 10 Juni 2020 lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Mengetahui sang ayah menyimpan kunci tersebut, tersangka langsung mengambil kunci yang berada dalam tas ayahnya.
Setelah berhasil mengambil kunci tersebut, tersangka langsung pergi menuju Kantor Pos Sungai Buah untuk menjalankan rencananya.